Penimbunan BBM Karanganyar
BREAKING NEWS: Sopir Mobil Gran Max yang Terbakar di Karanganyar Tersangka, Terbukti Timbun BBM
Sopir mobil Gran Max di Karanganyar ditetapkan jadi tersangka. Dia terbukti melakukan penimbunan BBM bersubsidi.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sopir mobil Daihatsu Gran Max silver metalik dengan nopol AE 1633 KG ditetapkan tersangka.
Dia terbukti melakukan penimbunan BBM bersubsidi.
Kasus ini terungkap dari kebakaran mobil Daihatsu Gran Max di SPBU 44 577 22 di Jalan Jatipuro – Klerong, RT 21 RW 11, Dusun Kendal Kidul, Kelurahan Jatipuro, Kecamatan Jatipuro, Kabupten Karanganyar.
Sopir mobil tersebut ditetapkan tersangka karena terbukti menyalahgunakan kendaraan dan juga menimbun BBM bersubsidi.
PS Kasubsi Penmas Polres Karanganyar Bripka Aditya Prima Sakti mengatakan, sopir mobil tersebut bernama Endrik Rahim (29) warga Desa Jatiharjo, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar.
"Endrik Rahim telah melakukan pembelian dan atau sebagai tengkulak bbm bersubsidi jenis pertalite di SPBU Jatipuro, Kabupaten Karanganyar," kata Sakti kepada TribunSolo.com, Selasa (2/5/2023).
Penetapan tersangka oleh polisi berasal dari kasus kebakaran mobil pelaku di lokasi kejadian, Jumat (28/4/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Saat itu, anggota Polres Karanganyar telah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya Daihatsu Gran Max sedang mengisi bbm subsidi pemerintah jenis pertalite.
Baca juga: Sudah Dilaporkan, Polisi Bakal Cek Sepeda Motor yang Tiba-tiba Kembali Setelah Dicuri di Klaten
Pada saat pengisian bbm bersubsidi jenis pertalite tersebut terjadi korsleting dari mesin pompa modifikasi dan menimbulkan percikan apik selanjutnya terjadi kebakaran.
"Selanjutnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi - saksi dan mendapati bukti permulaan yang cukup didapati tersangka melakukan penimbunan," tutur Sakti.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan satu unit mobil pikap merk Daihatsu Zebra biru dengan nopol AD 8578 NF, satu mobil Daihatsu Gran Max silver metalik, dengan nopol AE 1633 KG, dua unit mesin pompa.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan empat buah jeriken berisi pertalite, enam belas buah jeriken kosong bekas isi pertalite, satu selang plastik bekas, dua buah timbangan digital, satu buah ember hitam, dan satu buah corong plastik.
"Berdasarkan hasil gelar perkara dan 2 alat bukti permulaan terhadap Endrik Rahim telah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan pemeriksaan tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan," ungkap Sakti.
"Pelaku dijerat Pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan jeratan paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.