Klaten Bersinar

Eksekusi Lahan Tol Solo-Jogja di Desa Pepe Klaten, Bupati Sri Mulyani Bakal Pantau Langsung

TribunSolo.com/Ibnu Dwi Tamtomo
Bupati Klaten, Sri Mulyani. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Bupati Sri Mulyani bakal memantau langsung eksekusi lahan terdampak proyek strategis nasional Jalan Tol Solo-Jogja. 

Eksekusi itu akan dilakukan di kawasan Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten.

Ini untuk memastikan kondusifitas saat pelaksanaan, dirinya akan memantau langsung jalannya eksekusi sejumlah lahan tersebut. 

"Tahapan-tahapan sudah dilalui, negara tidak mungkin memaksa kepada masyarakat," Sri Mulyani memberikan pesan kepada sejumlah warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten.

"Tapi semua prosedur sudah kita tempuh, mediasi juga sudah kita lakukan, tapi Pengadilan Negeri harus tetap melakukan eksekusi Saya mendukung," lanjutnya. 

Dia yakin, warga yang sempat menolak akan mendukung kebijakan tersebut. 

"Dan Insya Allah nanti warga yang kemarin menolak pasti akan menerima," kata Sri.

"Karena negara sudah berbicara dan memutuskan, ini untuk kepentingan masyarakat," jelas dia. 

"Sehingga dengan (dilakukan) eksekusi tol ini, bisa jadi pembelajaran untuk yang lainnya (terdampak tol) mungkin kurang sesuai dengan keinginan pemilik lahan, Semoga bisa menerima," jelasnya. 

Ia mengungkapkan bahwa sejatinya, pemerintah pasti telah melakukan perhitungan dengan seksama dengan mekanisme yang tepat berupa ganti untung.

"Insya Allah pemerintah akan memberikan ganti untung ya betul-betul ganti untung," ungkapnya.

Baca juga: Rumahnya Dieksekusi Pekan Depan Gegara Tol Solo-Jogja, Warga Ngawen: Belum Dapat Pemberitahuan Resmi

Lebih lanjut ia meminta kepada masyarakat untuk legowo menerima keputusan tersebut. 

"Tentunya saya mohon kepada masyarakat yang ada di Desa Pepe yang saat ini belum bisa menerima, tolong dipikirkan insya Allah negara tidak (ada niat) akan menipu dan merugikan," tambahnya. 

Nantinya, Sri Mulyani menyerahkan semua proses eksekusi lahan untuk tol sepenuhnya kepada pihak terkait. 

Dalam hal ini Pengadilan Negeri (PN) Klaten yang akan melakukan eksekusi, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jalan tol Solo-Jogja dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), serta dari pihak keamanan.

Rapat terakhir yang kami lakukan bersama forkopimda insya Allah semuanya kondusif, baik-baik saja. 

Dia berharap betul, proses eksekusi 17 bidang lahan yang terdampak tol Solo-Jogja di Klaten bisa berlangsung kondusif. 

"Nantinya saat eksekusi saya juga akan memantau secara khusus, untuk kegiatan (eksekusi) itu," jelas dia.

Ia berharap tidak ada lagi hal serupa terjadi di wilayah Kabupaten Klaten yang lain. 

"Sebetulnya yang menjadi zona kuning hanya satu Desa ini saja yang terdapat beberapa keluarga."

"Harapan saya sampai nanti di perbatasan Klaten tidak ada hal yang seperti ini lagi," harapnya. 

Nantinya, proses eksekusi itu akan dilakukan oleh pengadilan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap dan adanya permohonan eksekusi yang diajukan ke pengadilan.

Dijadwalkan, Rabu dan Kamis (10-11/5/2023) akan menjadi hari pelaksanaan eksekusi rumah dan lahan yang menjadi sengketa terdampak proyek Jalan Tol Solo-Jogja. 

Diantaranya 13 bidang lahan di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, dua bidang di Desa Kuncen, Kecamatan Ceper.

Satu bidang di Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, dan satu bidang di Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen. (*)