Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kecelakaan Maut di Tol Semarang Solo

Ingat Kecelakaan di Tol Boyolali Tewaskan 8 Orang? Sopir Truk Tersangka Setelah Lewati Masa Kritis

Polisi menetapkan orang yang paling bertanggung jawab atas kecelakaan di KM 487+600 yang menewaskan 8 korban jiwa itu.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/TRI WIDODO
Potret mobil-mobil baru yang diangkut truk ringsek setelah ditabrak truk trailer di Jalan Tol Semarang-Solo, Jumat (14/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI- Kasus kecelakaan beruntun yang terjadi di tol Boyolali kini memasuki babak baru.

Polisi menetapkan orang yang paling bertanggung jawab atas kecelakaan di KM 487+600 yang menewaskan 8 korban jiwa itu.

Sopir truk trailer pengangkut besi cor kini jadi tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS: Truk Derek Beton Prikes Kecelakaan di Jalur Tengkorak Ampel, Nyungsep di Selokan

Dia adalah M. Junaedi yang saat ini sudah berhasil melewati masa kritis di rumah sakit.

Ia dan tiga sopir cadangan yang ada di dalam kabin truk pembawa petaka itu selamat semuanya.

Namun kala itu Junaedi mengalami luka yang cukup serius, sehingga perlu mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Polisi pun kemudian menetapkannya sebagai tersangka.

Baca juga: Kecelakaan Tol Semarang-Solo Honda CRV vs Truk: 3 Orang di CRV Tewas, Tapi Sopir Truk Tak Alami Luka

Akibat kelalaiannya menyebabkan nyawa melayang.

"Sudah ada (tersangka). Supir trailer (muat besi beton) yang menabrak (telah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, kepada TribunSolo.com.

Kasatlantas Polres Boyolali, AKP M. Herdi Pratama, juga mengatakan sopir truk trailer ini mengalami luka berat dalam kecelakaan tersebut.

Namun kondisinya kini sudah membaik dan telah diperbolehkan pulang. 

"Kondisi Junaedi sudah pulang (dari rumah sakit). Namun masih belum bisa dimintai keterangan," imbuhnya.

Baca juga: Diduga Lupa Bilang Mau ke Mini Market, Truk Mujiyanto Melaju Tanpa Sopir, Hingga Tabrak Mini Market

Junaedi dikenakan pasal yang dikenakan Pasal 310 ayat (4) dan atau pasal 311 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Sebagai informasi, kecelakaan beruntun terjadi di jalan tol Semarang - Solo, Boyolali sekitar pukul 04.00 WIB pada Jumat (14/4/2023).

Tepatnya di Km 487+600 di wilayah Desa Gumukrejo, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.

Disebelah timut rest area 487+600 Boyolali. 

Akibat kecelakaan ini 8 orang tewas dan 13 orang mengalami luka-luka. 

KNKT pun turun menyelidiki kasus kecelakaan di jalan tol ini.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved