Berita Sukoharjo

Kasus Dugaan Korupsi PD BKK Cabang Bulu Sukoharjo, Tersangka Kini Dilimpahkan ke Kejaksaan 

Kasus korupsi yang melibatkan pegawai PD BKK Cabang Bulu Sukoharjo kini sudah memasuki babak baru. Tersangka sudah diserahkan ke Kejari.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
Potret Mantan Kasi Pemasaran PD BKK Bulu Agus Kuntadi yang terlibat korupsi dengan modus penggunaan kredit fiktif, di Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Rabu (17/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus dugaan korupsi PD BKK Cabang Bulu Sukoharjo pada tahun 2022 lalu kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Tersangka dilimpahkan  ke Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (17/5/2023) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rini Triningsih mengatakan, tersangka kasus dugaan korupsi yakni Agus Kuntadi Nugroho (37).

Pada 20 Maret 2023 Agus Kuntadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempercepat proses penyidikan.

Hal itu agar tersangka  tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Tersangka merupakan warga Lengking, Kecamatan Bulu, Sukoharjo. Sebelum tertangkap Tersangka menjabat sebagai Kasi Pemasaran PD BKK Bulu, Sukoharjo," ucap Rini, saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Kamis (18/5/2023).

Baca juga: Bagaimana Nasib Pencalegan Johnny G Plate Setelah Terjerat Kasus Korupsi? KPU Tunggu Putusan

Rini juga menjelaskan, tersangka Agus Kuntadi Nugroho akan ditahan oleh JPU selama 20 hari sebelum nanti masuk tahap selanjutnya di pengadilan.

Tersangka berada di Rutan Solo terhitung dari Selasa (16/5/2023).

Rini juga menuturkan, hasil penyelidikan menyatakan adanya kerugian negara akibat perbuatan tersangka selama kurun waktu 2018-2022 dengan nilai Rp1.397.578.636.

Selain itu, Rini juga menceritakan modus tersangka dengan cara menggunakan kredit fiktif, Mark up kredit, dengan penggunaan angsuran dan penggunaan tanggungan nasabah secara sepihak tanpa sepengetahuan pemilik.

"Sebanyak 30 orang kami jadikan saksi, diantarannya termasuk saksi ahli," lanjutnya.

Akibat kasus tersebut tersangkan terancam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 .

"Pasal tersebut tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp200 juta," Terangnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved