Viral
Penyebab Mobil yang Dikemudikan Bocah SMP Terbalik Usai Pamer, Berujung Nangis
Aksi seorang bocah SMP memamerkan mobil baru kepada teman perempuannya viral di media sosial.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Aksi seorang bocah SMP memamerkan mobil baru kepada teman perempuannya viral di media sosial.
Kemudian bocah tersebut berjoget di dalam mobil bersama teman perempuan yang duduk di sampingnya.
Baca juga: Viral Siswa SMA Terjatuh Kelelahan Jalan Kaki Sejauh 16 Km ke Sekolah, Terungkap Kondisi Keluarganya
Dalam potongan videonya kemudian terlihat mobil Honda HR-V keluaran terbaru terbalik di salah satu ruas jalan.
Video tersebut satu diantaranya diunggah oleh akun TikTok bernama Monkey_D.luffy.
Terdengar juga tangisan bocah SMP tersebut setelah mobilnya terbalik.
Usut punya usut, kejadian tersebut terjadi di Jalan Bulu Pekoto, Kecamatan Paleteang, Pinrang, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan pengakuan pemilik akun Instagram @sondanghalilintar, Minggu (21/5/2023), ia menceritakan kronologi mobil yang kecelakaan tersebut sedang dikemudikan oleh temannya.
Saat itu, pengemudi sedang belajar menyetir mobil namun tiba-tiba kehilangan kendali hingga menabrak pohon dan terbalik.
Alhasil, bagian depan dan atap mobil rusak parah.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, anak di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki kestabilan dan keterampilan, serta belum bisa menjaga emosi sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Selain itu, pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki SIM, dan untuk membuat SIM minimal usianya adalah 17 tahun,” ucap Budiyanto.
Baca juga: Viral Witan Sulaiman Dijemput Mobil Pikap Usai Juara SEA Games, Sumringah Disambut Keluarganya
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menambahkan, setiap orang yang belum memiliki SIM dari aspek hukum atau Yuridis belum boleh mengemudikan kendaraan.
Jika melanggar, akan dikenakan Pasal 281 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan sanksi dipidana penjara 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) bahkan dapat berpotensi terhadap pelanggar lain.
Kendaraan juga dapat dilakukan penyitaan sementara sambil menunggu penetapan putusan dari pengadilan.
“Pada saat pengambilan barang bukti, orang tua bisa dihadirkan untuk membuat surat pernyataan untuk sama- sama mengawasi dan memberikan edukasi. Kemudian, kendaraan diserahkan kepada orang atau perwakilan yang sudah memiliki SIM,” kata dia.
(Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Bocah-SMP-pamer-nyetir-mobil-baru-sambil-bawa-cewek-endingnya-kecelakaan.jpg)