Berita Klaten

Penjualan Rokok Ilegal di Pasar Pedan, Satpol PP Klaten Sita 4.726 Batang Berbagai Merek

Ribuan rokok ilegal tanpa cukai diamankan pihak Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten bersama tim gabungan. 

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Zharfan Muhana
Satpol PP menyita sejumlah rokok ilegal tanpa cukai yang dijual seseorang di Pasar Pedan, Klaten, Selasa (23/5/2023). 

"Ya tahu, sadar, cuma ndak tahu kalau dendanya besar," ujar Dwi, Selasa (23/5/2023). 

Personel gabungan tersebut mendapati Dwi menjual rokok saat operasi razia Pasaran Wage pukul 08.00 WIB.

Dwi mengungkapkan bila dirinya menjual rokok ilegal sudah lebih kurang selama setahun terakhir. 

Produk rokok ilegal yang dia jual didapatkan dari Madura dan Jepara. 

Baca juga: Waduh, Uang Rp 200 Juta Curian Salon Dewi Klaten Tak Utuh, Ada Yang Ditransfer ke Keluarga Pelaku

Baca juga: Di Balik Penangkapan Maling Salon Dewi Klaten : Saat Subuh, Ada Yang Tidur Hingga Melawan Polisi 

"Belinya lewat online, aplikasi. Nanti di kirim lewat paket," ungkapnya.

Ia menjual rokok tersebut dari pasar ke pasar yang ada di Soloraya.

Harga rokok sendiri ia dapat dengan harga rata-rata Rp 45 ribu hingga Rp 75 ribu per slop-nya.

Itu belum termasuk ongkos kirim.

"Kalau kulaan harganya sekitar Rp 7 ribu, dijual lagi rata-rata Rp 10 ribu," jelasnya.

Ditanya kapok tidak setelah ditangkap Satpol PP, Dwi mengaku kapok.

"Kapok, pak, saestu (sungguhan)," ucapnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved