Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Warga Sragen Lacak Pencopet yang Curi iPhone 11 Miliknya, Setelah Ketemu Lapor Polisi

Korban pencopetan di Sragen ini berusaha untuk mencari pelaku dengan melacak. Hasilnya, dia berhasil menemukan pelaku dan hpnya.

Istimewa/Dok Polres Sragen
Seorang pria diamankan polisi setelah kedapatan mencuri handphone milik seorang penonton di konser musik di Alun-alun Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang korban pencopetan di Sragen gerak cepat. 

Adalah Wahyu Syarifudin (22) warga Desa Wonotolo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.

Dia jadi korban copet saat menonton konser musik di Alun-alun Sasono Langen Putro, Sragen, Sabtu (27/5/2023) malam.

Begitu tahu iPhone 11 miliknya hilang, Wahyu lantas mencari temannya untuk melacak. 

Benar saja, pelaku akhirnya bisa ditemukan dan segera dilaporkan ke polisi. 

Pelaku adalah Aditya Caesar Nugroho alias Jeriteng (38) seorang buruh harian lepas warga Kampung Suryoputran, Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta. 

Ia kedapatan telah mengambil satu unit handphone iPhone 11  milik Wahyu Syarifudin (22) warga Desa Wonotolo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro mengatakan handphone milik korban diketahui hilang sekitar pukul 21.10 WIB.

Awalnya korban yang tengah asyik menonton konser, hendak mengambil handphone, namun ternyata sudah tidak ada.

Setelah itu, korban mencari temannya untuk melacak keberadaan handphone menggunakan aplikasi. 

"Pada saat menonton konser di sebelah barat panggung, korban akan mengambil HPnya, tetapi HP tersebut sudah tidak ada, kemudian korban mencari temannya untuk melacak HPnya," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Minggu (28/5/2023).

Baca juga: Cerita Emak-emak Pencopet di CFD Solo : Sudah Tertangkap Basah, Malah Nyolot, Panggil Bala Bantuan

Lanjut Iptu Ari, setelah dilacak diketahui keberadaan lokasi handphone tersebut.

Lokasi handphone tersebut terakhir kali berada di depan rumah makan Star Steak di Kelurahan Sragen Tengah atau sekitar belakang kantor Pemda Sragen.

Mengetahui hal tersebut, korban kemudian melapor ke polisi dan pelaku langsung dibekuk. 

Pelaku mengakui perbuatannya dan saat beraksi ia tidak seorang diri. 

Melainkan bersama seorang teman yang kini masih buron. 

"Bahwa benar, pelaku mengakui melakukan tindak pidana pencurian copet tersebut bersama teman bernama Aung berusia 34 tahun, alamat Sidoarjo, Jawa Timur, masih DPO," pungkasnya. 

Pelaku pun dijerat pasal 362 KUHP dan terancam 5 tahun kurungan penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved