Tips Beli Rumah Seken atau Rumah Bekas, Perhatikan Hal-hal Penting Berikut
Namun membeli rumah bekas, bisa mempersingkat waktu pembangunan dan juga bisa langsung ditempati.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Ingin punya rumah dengan cara beli rumah seken/bekas?
Pada kasus tertentu, membeli rumah bekas menimbulkan keraguan karena bangunan sudah didirikan pada waktu cukup lama dan diperlukan ketelitian ekstra untuk mengecek kekokohannya.
Namun membeli rumah bekas, bisa mempersingkat waktu pembangunan dan juga bisa langsung ditempati.
Simak 9 tips membeli rumah bekas dan hal-hal yang penting dipertimbangkan:
Baca juga: Besaran Gaji yang Ideal untuk Wujudkan Rumah Impian, Gaji Rp 3 Juta-an Apa Bisa Beli Rumah?
1. Lokasi
Arsitek dari SAIA Architecture Ariko Andikabina mengatakan, pertimbangan pertama dalam membeli rumah bekas yakni lokasi.
Menurutnya, lokasi rumah yang bakal dihuni ini penting, apakah letaknya dekat dengan tempat kerja, atau terletak di lokasi strategis tertentu dengan nilai tertentu.
"Makanya ada istilah rumah Menteng, Kebayoran, dan lainnya," ujar Ariko saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/3/2022).
2. Terhubung dengan fasilitas pendukung
Faktor kedua yang perlu dipertimbangkan adalah keterhubungan rumah dengan fasilitas pendukung.
Adapun fasilitas pendukung yang dimaksud yakni mulai dari infrastruktur, transportasi, adanya stasiun transportasi umum, akses jalan, akses jalan tol, dan lainnya.
"Kemudian, ketersediaan fasilitas lainnya seperti rumah sakit, sekolah, pasar, dan lainnya," ujar Ariko.
3. Kondisi bangunan
Faktor ketiga yang penting untuk diperhatikan adalah kondisi bangunan.
Ariko mengatakan, sebelum membeli rumah patut untuk mempertimbangkan apakah kondisi bangunannya siap pakai atau masih perlu dilakukan perbaikan (renovasi).
Menurut dia, jika berbicara soal perbaikan rumah, dicermati kembali kira-kira sejauh mana calon pemilik rumah baru melakukan perbaikan, bagaimana kondisi struktur bangunan.
"Selama struktur bangunan masih layak, tidak ada kerusakan, maka rumah tersebut dapat ditinggali kembali," ujar Ariko.
"Tapi ada juga yang cari rumah untuk dirubuhkan dan bangun baru, karena yang dicari lokasi tanah yang strategis," lanjut dia.
Baca juga: Tips Investasi dengan Ruko atau Rumah Toko, Simak Hal-hal yang Harus Diperhatikan
4. Apakah masih terikat dengan KPR
Ariko mengatakan, ada baiknya calon pembeli rumah memastikan apakah rumah ini masih terikat dengan cicilan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau over kredit atau tidak.
"Pastikan juga apakah over kredit atau tidak. Ini juga jadi faktor yang perlu dipertimbangkan," ujar Ariko.
Ia juga mengimbau kepada calon pembeli untuk memastikan apakah rumah tersebut dalam status bersih, dan bukan rumah sengketa, atau masih dalam penjaminan ke lembaga keuangan.
5. Pihak yang membangun rumah
Di sisi lain, Dosen Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Ashar Saputra mengatakan, sebelum membeli rumah bekas, hal pertama yang perlu dicari tahu adalah pihak yang membangun rumah tersebut.
"Apakah rumah tersebut dibangun oleh developer atau oleh tukang biasa," ujar Ashar terpisah, Rabu (2/3/2022).
Menurutnya, jika rumah dibangun oleh developer, biasanya memiliki dokumen spesifikasinya.
Dengan demikian bisa diketahui apakah bahan-bahan yang digunakan adalah bahan yang baik atau tidak.
6. Surat-surat penting
Kemudian, penting juga untuk mengetahui surat-surat IMB dan sertifikat tanah.
"Di mana rumah bekas itu berada, apakah tidak ada masalah dengan sertifikat tanah dan IMB-nya," kata dia.
7. Memeriksa kerusakan rumah
Selanjutnya bisa dilakukan pemeriksaan secara visual, untuk mengetahui adanya kerusakan yang terjadi.
Misalnya, kerusakan yang bisa diamati seperti, apakah ada bekas kebocoran pada plafond, apakah ada retakan-retakan pada dinding maupun balok dan kolom.
8. Pemeriksaan pencahayaan
Berikutnya adalah pemeriksaan kondisi pencahayaan dan penghawaan.
Apakah dengan pencahayaan dan penghawaan alami, rumah sudah terasa sejuk atau segar, tidak pengap, dan tidak lembab.
9. Meneliti rumah bekas yang dicat ulang
Ashar mengatakan, terkadang rumah bekas sudah dicat ulang sebelum dijual.
Hal ini akan memerlukan ketelitian pemeriksaan karena bekas-bekas kerusakan mungkin tidak mudah terlihat.
"Ada baiknya mengajak tenaga appraisal, atau tenaga teknis yang bisa melihat kondisi fisik bangunan dikaitkan dengan usia bangunan," ujar Ashar.
Sebab, bisa saja bangunan rumah sudah cukup lama usianya, namun karena bahan bangunan dan teknik konstruksi yang baik, kondisinya masih prima.
Sebaliknya, ada bangunan yang relatif baru, namun bahan dan teknik konstruksinya tidak baik, maka kondisi bangunan sudah banyak penurunan.
(Kompas.com/Retia Kartika Dewi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ratusan-rumah-yang-ada-di-salah-satu-sektor-perumahan-jeruk-sawit-permai-belum-dihuni-di-de.jpg)