Tips Mengontrakkan Rumah Agar Aman, Perhatikan Hal Berikut!
Diskusikan segala sesuatunya dengan penyewa sebelum membuat perjanjian seperti pembayaran bulanan, uang muka, waktu pembayaran, dan lain-lain
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Memiliki rumah dan ingin mengontrakkan atau menyewakannya?
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mengontrakkan rumahmu:
1. Verivifikasi penyewa
Verifikasi penyewa kepada pihak kepolisian adalah suatu keharusan.
Pastikan orang yang berencana mengontrak di rumahmu tidak memiliki catatan kriminal.
Setelah itu cari tahu apa pekerjaannya, hal ini patut kamu pertanyakan sehingga ada bayangan kalau orang yang menyewa rumahmu mampu untuk membayar sewa bulanan.
2. Berdiskusi dengan calon penyewa
Diskusikan segala sesuatunya dengan penyewa sebelum membuat perjanjian seperti pembayaran bulanan, uang muka, waktu pembayaran, dan lain-lain.
3. Negosiasikan sesuatu
Kamu dapat bernegosiasi dengan calon penyewa rumahmu tentang syarat dan ketentuan tentang hewan peliharaan, pengecatan ulang, perabotan, dan lain-lain.
4. Pastikan kamu akan memantau kondisi rumah pada waktu tertentu
Jika mau kamu dapat mengunjungi rumah yang kamu kontrakkan untuk pemeriksaan.
Bicaralah dengan penyewa rumahmu tentang hal itu dan periode kapan kamu akan berkunjung.
5. Diskusikan pembayaran di luar sewa rumah
Berhati-hatilah dengan perjanjian sewa karena itu bisa mencakup beberapa detail kecil seperti pembayaran gas, listrik, tagihan air, dan biaya pemeliharaan, sampah dan keamanan. Jadi, diskusikan tentang pembayarannya terlebih dahulu.
6. Lakukan dokumentasi
Jangan lupa untuk mendokumentasikan semua komunikasi antara dirimu dan orang yang menyewa. Harus ada bukti tertulis tentang segala hal.
7. Minta surat data pribadi
Mintalah KTP atau tanda pengenal asli penyewa rumahmu untuk menghindari penipuan di masa mendatang.
8. Waspadai penipuan perantara
Jika menggunakan jasa perantara, maka kamu harus waspada terhadap penipuan perantara. Selalu temui orang yang menyewa rumahmu secara pribadi.
9. Dapatkan polis asuransi
Membeli polis asuransi adalah salah satu langkah terpenting yang harus diambil sebelum menyewakan rumah.
Polis asuransi akan melindungimu dari kerusakan besar yang dilakukan oleh penyewa, serta dari tindakan hukum yang mungkin mereka ambil terhadapmu.
10. Rapikan rumah
Setelah mencapai kesepakatan, kamu disarankan untuk segera mengecat rumahmu dan membersihkan kembali segala sesuatunya sebelum menyerahkan kepada pengontrak.
Hal ini merupakan kewajibanmu untuk memberikan awal yang baik bagi orang yang akan mengontrak rumahmu, sehingga mereka tidak perlu berbenah lagi.
(Kompas.com/Abdul Haris Maulana)
Tunjangan Rumah Anggota DPRD Solo Rp12 Juta Per Bulan, Bisa Dapat Rumah Seperti Apa di Solo? |
![]() |
---|
Anggota DPRD Solo Dapat Tunjangan Rumah Rp12 Juta Per Bulan, Sekretariat: Tak Harus Diwujudkan Rumah |
![]() |
---|
Gaji Rp43,2 juta/bulan, Eks Anggota DPRD Solo Akui Tak Bisa Hindari Pajak Politik : Dipotong Partai |
![]() |
---|
Ongkos Tunjangan Perumahan Legislatif Solo Tak Naik, Ketua DPRD : Kami Beda Jauh dari DPR RI |
![]() |
---|
Terima Gaji hingga Rp43,2 juta per Bulan, Eks Anggota DPRD Solo: Biaya Politik dan Sosial Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.