Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pembunuhan di Nangsri Klaten

Jagal di Klaten Ternyata Asal Wonosobo, Seorang Residivis Kasus Pembunuhan, Korban Sebelumnya Wanita

Turah adalah warga Wonosobo yang mengontrak di Klaten, dia menghabisi nyawa rekan kerjanya dan memenggal korban.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tribunsolo.com/Tri Widodo
Pelaku pembunuhan di rumah kontrakan di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Kamis (22/6/2023) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Bagi Turah alias Daud (40) menghilangkan nyawa orang bukan yang pertama.

Sebelumnya dia pernah melakukannya saat masih di tempat kelahiran, di Wonosobo.

Dinginnya hotel prodeo pun pernah dia rasakan sebelumnya.

Tak tanggung-tanggung, dia pernah menjalani hukuman penjara di pulau kematian, Nusakambangan, Cilacap.

Iya, warga Dukuh Kemiri, Desa Sambirejo, Kecamatan Selometo, Wonosobo merupakan seorang residivis.

Jagal di rumah kontrakan di Dukuh Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Klaten itu sebelumnya pernah dihukum penjara lantaran kasus yang sama.

Membunuh seorang wanita di Wonosobo pada 2009 lalu.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi  mengatakan pelaku merupakan seorang residivis.

Pada 2009, pelaku sempat membunuh seorang wanita.

Baca juga: Setelah Memenggal Korban, Jagal di Klaten Sempat Muter-muter hingga Mampir di Warung

"Sedikit cerita, kami juga sedang koordinasi dengan polres Wonosobo (mengenai kasus pembunuhan di Wonosobo)," kata Lanang,

Hanya saja, dari pengakuannya, tersangka mengaku jika saat itu, pelaku merasa dibohongi oleh seorang wanita.

"Namun sesuatu tersebut, uang tersebut tidak diberikan kepada  tersangka, sehingga pada saat itu tersangka membunuh korban," katanya.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono menambahkan jika pelaku sebelumnya telah menjalani hukuman penjara di Alcatraz-nya Indonesia.

"Dengan vonis 12 tahun penjara, dan menjalaninya di LP Nusakambangan, kemudian keluar  tahun 2017," tambahnya.

Hotel prodeo pun kembali menanti Daud.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 340 junto pasal 338 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama- lamanya 20 tahun," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved