Temuan Potongan Tangan di Solo
Kasus Pembunuhan Rohmadi di Sukoharjo : Kejari Sukoharjo Tunggu Pelimpahan Berkas Tahap I
Pelimpahan berkas perkara pembunuhan disertai mutilasi di Sukoharjo dengan tersangka Suyono masih ditunggu Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pelimpahan berkas perkara pembunuhan disertai mutilasi di Sukoharjo dengan tersangka Suyono masih ditunggu Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Adapun Polres Sukoharjo telah melakukan rekonstruksi aksi pembunuhan yang dilakukan Suyono terhadap Rohmadi di Toko Mabel Yanto, Grogol, Rabu (21/6/2023).
Proses rekonstruksi tersebut turut dihadiri perwakilan Kejari Sukoharjo, termasuk Kepala Kejari Sukoharjo, Rini Triningsih.
Rini mengatakan kedatangan perwakilan Kejari Sukoharjo tersebut untuk melihat secara langsung reka adegan pembunuhan yang dilakukan Suyonon.
"Kami datang ke sini (rekonstruksi) untuk melihat bagaimana Yono ini membunuh, memutilasi hingga membuang potongan tubuh pria bertato naga asal solo," ujarnya.
Baca juga: Cerita Suyono, Jagal asal Solo Pelaku Mutilasi Rohmadi: Sering Melamun, Gemetar Saat Ikut Reka Ulang
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Rohmadi : Suyono Sering Melamun, Nyaris Pingsan, Sampai Diberi Teh Hangat
Menurutnya, dengan menghadiri rekontruksi tersebut Kejaksaan Negeri Sukoharjo mempunyai gambaran lebih jelas.
Hal tersebut mengingat, nantinya kejaksaan negeri Sukoharjo akan menerima pelimpahan berkas tahap satu (P19)
"Nanti, tentunya kami akan meneriman berkas tahap satu," terang dia.
"Jadi setelah tahap I yakni pengiriman berkas perkara tahap satu kami akan teliti berkas itu, apakah sudah lengkap atau belum," tambahnya.
Dengan menghadiri rekontruksi tersebut, kejaksaan mempunyai gambaran terlebih dahulu.
Sebelum membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Jadi kami lebih mudah mempelajari, bagaimana rekonstruksi tindak pidana pembunuhan dalam hal ini mutilasi," tutur dia.
"Sehingga kami nanti bisa menguji keterangan saksi dan tersangka di sinkronkan," tandasnya.
Gemetaran
Sukoharjo
Suyono
Rohmadi
pembunuhan
Mutilasi
Rini Triningsih
Polres Sukoharjo
Kejari Sukoharjo
Rekonstruksi
Suyono, Pemutilasi Rohmadi Pria Bertato Asal Solo Banding, Diberi Waktu 7 Hari untuk Pengajuan |
![]() |
---|
Tak Terima Vonis Seumur Hidup, Jagal Mutilasi Warga Solo Bertato Naga Diminta Banding Secepatnya |
![]() |
---|
Jagal Mutilasi Warga Solo Bertato Naga Bantah Pembunuhannya Terencana : Spontan, Gegara Sakit Hati |
![]() |
---|
Suyono, Jagal Mutilasi Warga Solo Bertato Naga Kukuh Ajukan Banding, Tak Terima Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Respons JPU soal Vonis Suyono Terdakwa Mutilasi Rohmadi Pria Bertato Naga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.