Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Temuan Potongan Tangan di Solo

Kasus Pembunuhan Rohmadi di Sukoharjo : Kejari Sukoharjo Tunggu Pelimpahan Berkas Tahap I

Pelimpahan berkas perkara pembunuhan disertai mutilasi di Sukoharjo dengan tersangka Suyono masih ditunggu Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Kepala Kejari Sukoharjo, Rini Triningsih saat hadiri rekontruksi pembunuhan serta mutilasi di toko mabel Yanto, Kec. Grogol, Sukoharjo, Rabu (21/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pelimpahan berkas perkara pembunuhan disertai mutilasi di Sukoharjo dengan tersangka Suyono masih ditunggu Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Adapun Polres Sukoharjo telah melakukan rekonstruksi aksi pembunuhan yang dilakukan Suyono terhadap Rohmadi di Toko Mabel Yanto, Grogol, Rabu (21/6/2023).

Proses rekonstruksi tersebut turut dihadiri perwakilan Kejari Sukoharjo, termasuk Kepala Kejari Sukoharjo, Rini Triningsih.

Rini mengatakan kedatangan perwakilan Kejari Sukoharjo tersebut untuk melihat secara langsung reka adegan pembunuhan yang dilakukan Suyonon. 

"Kami datang ke sini (rekonstruksi) untuk melihat bagaimana Yono ini membunuh, memutilasi hingga membuang potongan tubuh pria bertato naga asal solo," ujarnya. 

Baca juga: Cerita Suyono, Jagal asal Solo Pelaku Mutilasi Rohmadi: Sering Melamun, Gemetar Saat Ikut Reka Ulang

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Rohmadi : Suyono Sering Melamun, Nyaris Pingsan, Sampai Diberi Teh Hangat

Menurutnya, dengan menghadiri rekontruksi tersebut Kejaksaan Negeri Sukoharjo mempunyai gambaran lebih jelas. 

Hal tersebut mengingat, nantinya kejaksaan negeri Sukoharjo akan menerima pelimpahan berkas tahap satu (P19)

"Nanti, tentunya kami akan meneriman berkas tahap satu," terang dia.

"Jadi setelah tahap I yakni pengiriman berkas perkara tahap satu kami akan teliti berkas itu, apakah sudah lengkap atau belum," tambahnya. 

Dengan menghadiri rekontruksi tersebut, kejaksaan mempunyai gambaran terlebih dahulu.

Sebelum membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Jadi kami lebih mudah mempelajari, bagaimana rekonstruksi tindak pidana pembunuhan dalam hal ini mutilasi," tutur dia.

"Sehingga kami nanti bisa menguji keterangan saksi dan tersangka di sinkronkan," tandasnya.

Gemetaran

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved