Klaten Bersinar
DPRD Klaten Tetapkan 4 Perda, Perda Pondok Pesantren jadi Sorotan Bupati Sri Mulyani dan Ketua DPRD
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten tetapkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Klaten, Senin (26/6/2023).
Empat Perda yang di tetapkan diantaranya adalah Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Perda Perubahan kedua atas Perda Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Selain itu, Perda Pencabutan Perda Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Perda Pencabutan Perda Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Klaten.
Secara keseluruhan seluruh anggota dewan dari tujuh fraksi meliputi Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKS, PKB, PAN, dan Demokrat Pembangunan Nasional menyetujui dan menetapkan 4 Raperda itu menjadi Perda.
Pada kesempatan itu, Bupati Klaten, Sri Mulyani mengungkapkan tanggapan akhirnya.
Menurutnya, pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan organisasi atau masyarakat islam atau masyarakat yang menanamkan ketaqwaan kepada Allah SWT yang memegang teguh bahwa islam merupakan rahmatan lil alamin.
Sehingga, keberadaan pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, karena pesantren bersumber dari aspirasi masyarakat.
Pondok pesantren sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis pelayanan pendidikan dan layanan lainnya.
Baca juga: Klaten jadi Tuan Rumah Pencanangan Gerakan Nasional Imunisasi Polio Dosis Kedua
"Dengan ditetapkan rancangan peraturan daerah ini, diharapkan Kabupaten Klaten memiliki kekuatan hukum, untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat," pungkasnya.
Menutup tanggapannya, Sri Mulyani menyampaikan terima kasih atas ditetapkannya Raperda tersebut menjadi Perda.
Ditemui usai kegiatan Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo mengungkapkan lebih jauh tentang Rapat Paripurna tersebut.
Dari keempat Perda tersebut ada satu Perda yang menurutnya spesial yakni Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
"Tentunya yang 2 Raperda merupakan pencabutan kita hanya mengikuti dari aturan dari pusat karena ada perampingan karena mengikuti omnibus law."
"Satu Perda penyesuaian kedudukan dari OPD-OPD. Yang spesial adalah Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren," terang Hamenang Wajar Ismoyo.
Hamenang mengungkapkan bahwa pentingnya Perda terkait pondok pesantren, lantaran pendidikan adalah hal mendasar dalam membentuk karakter anak bangsa.
"Salah satunya adalah pondok pesantren, harapan kita kedepannya kita bersama dapat melegalkan pondok pesantren."
"Sehingga pemerintah daerah bisa masuk dan melakukan kontrol karena kita tahu dinamika pondok pesantren ini beragam," jelasnya.
Terlebih isu yang berkembang ada salah satu pondok pesantren yang tidak baik.
Sehingga dengan melibatkan Pemkab Klaten, pendidikan di pondok pesantren dapat menjadi lebih baik.
(*/adv)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Bupati-Klaten-Sri-Mulyani-saat-memberikan-tanggapan-atas-penetapan-4-Perda.jpg)