Pemilu 2024

Pemilu 2024, DPT Solo Sejumlah 439.009 Pemilih, Terbanyak Ada di Dapil Banjarsari

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kota Solo sebanyak 439.009 pemilih.

|
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris
KPU Solo telah umumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kota Solo sebanyak 439.009 pemilih.

Jumlah tersebut telah ditetapkan dalam rapat pleno KPU Kota Solo, Kamis (23/6/2023).

Dari laporan yang disajikan dalam rapat, daftar pemilih pria berjumlah 213.175 orang.

Sedangkan pemilih perempuan sebanyak 225.834.

Sebagai informasi, Kota Solo akan terbagi menjadi lima daerah pemilihan (dapil) antara lain Banjarsari, Jebres, Serengan, Laweyan, dan Pasar Kliwon.

Baca juga: Pemilu 2024, Daftar Pemilih Tetap Sragen Sebanyak 760.294 Orang, Tersebar di 3.406 TPS

Baca juga: Pilbup Wonogiri 2024, Golkar Tidak Buru-buru, Tunggu Hasil Pemilu 2024: Pileg Pintu Masuk ke Pilkada

Sementara itu untuk jumlah pemilih di masing-masing Dapil antara lain:

1. Dapil Banjarsari dengan total 139.983 pemilih,
2. Dapil Jebres dengan total 113.354 pemilih,
3. Dapil Laweyan dengan total 77.966 pemilih,
4. Dapil Pasar Kliwon dengan total 65.970 pemilih, dan
5. Dapil Serengan dengan total 41.736 pemilih.

Terkait pelaksanaan pemilu 2024, KPU Solo akan menyediakan setidaknya 1.773 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di seluruh kelurahan.

Sementara itu, Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan penetapan DPT telah dilakukan sejak tanggal sejak 21 Juni kemarin.

"Sudah ditetapkan 21 Juni 2023 karena tahapan Penetapan DPT Pemilu 2024 oleh KPU Kab/Kota adalah 20-21 Juni 2023," terang Nurul saat dikonfirmasi, Minggu (25/6/2023).

Nurul menambahkan, penetapan DPT ini bertujuan untuk penentuan logistik yang dibutuhkan saat pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

"DPT ini menjadi dasar untuk pengadaan logistik," tambah Nurul.

Sementara itu, untuk pengajuan daftar pemilih tambahan maupun permohonan pindah DPT akan dilaksanakan mulai 22 Juni sampai 7 Februari 2024 mendatang.

"Untuk kriteria pemilih tersebut, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau Pemilih yang akan menggunakan pindah memilih, penyusunannya mulai 22 Juni 2023 - 7 Februari 2024," tutupnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved