Klaten Bersinar
Berapa Lama Masa Jabatan Kepala Desa saat Pilkades Serentak 2023 di Klaten? Ini Kata Dispermasdes
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sebanyak 67 desa yang tersebar di 22 Kecamatan se-Kabupaten Klaten bakal menyelenggarakan kontestasi politik tingkat desa yakni Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang 1 tahun 2023 pada Rabu (5/7/2023).
Namun yang menjadi perhatian adalah masa jabatan yang bakal diemban oleh puluhan kepala desa terpilih.
Seperti yang dilansir dari Kompas.com bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat mengusulkan ketentuan masa jabatan kepala desa dalam revisi Undang-Undang Desa langsung berlaku ketika UU ini disahkan.
Baca juga: Jelang Pilkades Serentak di Klaten, Sekda Jajang Pastikan Persiapan Dilakukan Secara Detail
Artinya, masa jabatan kepala desa yang seharusnya segera berakhir bakal langsung diperpanjang menyesuaikan aturan yang ada di RUU ini.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, lama masa jabatan kepala desa adalah enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.
Sementara, lewat revisi UU Desa, DPR mengusulkan agar masa jabatan kepala desa diubah menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali.
Dengan RUU tersebut lalu bagaimana dengan nasib kades terpilih.
"Untuk Pilkades tahun ini masih mengikuti regulasi yang ada, yakni 6 tahun," jelas Kepala Dispermasdes Kabupaten Klaten, Wahyuni Sri Rahayu saat ditanya terkait masa jabatan kades terpilih lebih lanjut terkait hal tersebut, Senin (3/7/2023).
"Kalau belum ada regulasi baru kita masih mengikuti regulasi tersebut," tambahnya.
Wanita yang akrab disapa Dayu tersebut mengungkapkan jika kontestasi politik tingkat desa itu terdaftar 181 calon, diantaranya 24 wanita dan 157 pria.
Sementara itu, ia mengaku bahwa persiapan yang dilakukan panitia Pilkades mendekati 100 persen.
"Bismillah mohon doanya semoga lancar hingga hari ini persiapan sudah 90 persen semua sudah siap," kata Dayu kepada awak media.
Jelang pelaksanaannya, ia juga terus mengingatkan kepada panitia di tingkat desa terkait hal-hal kecil yang bisa memicu permasalahan saat pemungutan suara.
"Selain itu kami mengingatkan panitia pelaksana terkait jam dinding dan sebagainya."
"Terlebih jam keluar masuk. Jangan sampai terjadi kesalahan dalam menghitung jam," terangnya.
Baca juga: Bupati Sri Mulyani Sebut Penataan Pedagang Pasar Gedhe Klaten Hampir Rampung
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa petunjuk waktu disetiap TPS dipastikan sama.
"Semua jam dinding harus sama semua, semua diseragamkan," tegasnya. (*/adv)
