Klaten Bersinar

Sekda Klaten Ingatkan Soal Kewajiban Manggung bagi Calon Kades Saat Hari Pemungutan Suara

Tribunsolo.com/Ibnu Dwi Tamtomo
Sekertaris Daerah Kabupaten Klaten, Jajang Prihono. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sekertaris Daerah Kabupaten Klaten, Jajang Prihono mengingatkan soal kewajiban setiap calon kepala desa manggung di tempat yang telah ditentukan oleh panitia pemilihan kepala desa.

"Terkait ketentuan calon kepala desa harus manggung, karena memang ketentuannya seperti itu."

"Itu berlaku untuk semua calon yang dinyatakan sah sebagai calon kepala desa," tegasnya.

Jajang mengungkapkan bahwa ada konsekuensi atas ketidak hadiran calon kepala desa.

Baca juga: Jelang Pilkades Klaten Tahap 1, Personel Gabungan Mulai Disebar ke TPS Hari Ini

"Karena ada resiko jika tidak manggung, maka suara yang diperoleh dinyatakan tidak sah, otomatis gugur," tambahnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Klaten, Wahyuni Sri Rahayu.

"Calon kepala desa wajib hadir dan duduk di tempat yang sudah disediakan oleh panitia pemilihan tingkat desa, Perbub 26 Tahun 2019," ungkapnya kepada awak media.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, dalam aturan yang ada ketidak hadiran dengan dalam keadaan tertentu akan mendapatkan pengecualian.

"Selain itu calon kades wajib manggung, sehingga yang bersangkutan harus datang secara pribadi, kecuali sakit yang dikuatkan dengan surat dokter," terangnya.

"Tapi kalau tanpa keterangan dokter artinya yang bersangkutan tidak hadir sehingga penghitungan suaranya tidak sah," tambahnya.

"Catatan kalau tidak hadir dan tidak ada keterangan sama sekali," tegasnya.

Hal tersebut sesuai penjelasan pada Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa tepatnya pada pasal Pasal 106.

Ayat pertama berbunyi, pada saat pemungutan suara berlangsung, semua Calon Kepala Desa harus hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan duduk di tempat yang telah disediakan oleh Panitia Pemilihan sampai dengan selesainya pemungutan suara.

Kedua, Calon Kepala Desa yang tidak dapat hadir di TPS pada saat pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberitahukan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan dengan menyampaikan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan dan mendapatkan izin tertulis dari
Panitia Pemilihan.

Sementara itu pada ayat terakhir menjelaskan, bahwa dalam hal Calon Kepala Desa tidak hadir di TPS dengan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan tanpa
izin tertulis Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka perolehan suara Calon Kepala Desa tersebut dinyatakan tidak sah.

Baca juga: 6 Pasangan Suami-Istri Bakal Saling Berhadapan dalam Pilkades Tahap 1 di Klaten

Kemudian pada pasal 107 juga menjelaskan lebih lanjut terkait waktu kedatangan calon kepala desa tersebut.

Pada ayat pertama dijelaskan bahwa pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.

Kemudian pada ayat kedua Panitia Pemilihan, para Calon Kepala Desa dan para Saksi hadir di TPS 30 (tiga puluh) menit sebelum pemungutan
suara mulai dilaksanakan. (*/adv)