Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Apa Itu MPLS PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK? Simak Hal-hal yang Dilarang saat MPLS Menurut Kemendikbud

MPLS akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada hari sekolah dan jam pelajaran. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM
ILUSTRASI - Siswa baru SMA Muhammadiyah 1 Surakarta mengikuti apel pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun pelajaran 2017/2018 di sekolah setempat, Senin (17/7/2017). 

TRIBUNSOLO.COM - Siswa baru SD, SMP, SMA, dan SMK akan mengikuti masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

MPLS merupakan kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. 

MPLS akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada hari sekolah dan jam pelajaran. 

Baca juga: Gibran Minta Maaf Atap PAUD Melati di Solo Ambruk, Janji Bakal Perbaiki Pakai Dana Darurat

Untuk informasi, kegiatan MPLS di wilayah lain disesuaikan dengan kebijakan masing-masing sekolah sesuai jenjangnya.

Melansir laman Kemendikbud, kegiatan MPLS memiliki beberapa tujuan yaitu:

  • Mengenali potensi diri siswa baru
  • Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya
  • Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru
  • Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya
  • Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat
  • Mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong

Oleh karena itu, Dinas Pendidikan maupun seluruh warga sekolah memegang peranan penting dalam penyelenggaraan MPLS.

Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan wajib menghentikan kegiatan MPLS terjadi pelanggaran. 

Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Sarjana UNS Tahun 2023

Hal-hal yang Dilarang saat MPLS

1. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara

2. Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa

3. Dilarang bersifat perpeloncoan

4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya

5. Dilarang melaksanakan MPLS di luar sekolah

6. Dilarang melecehkan atau mememberikan hukuman fisik kepada siswa

7. Dilarang melakukan MPLS di luar jam sekolah

(*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved