Apa Itu MPLS PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK? Simak Hal-hal yang Dilarang saat MPLS Menurut Kemendikbud
MPLS akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada hari sekolah dan jam pelajaran.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Siswa baru SD, SMP, SMA, dan SMK akan mengikuti masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
MPLS merupakan kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
MPLS akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada hari sekolah dan jam pelajaran.
Baca juga: Gibran Minta Maaf Atap PAUD Melati di Solo Ambruk, Janji Bakal Perbaiki Pakai Dana Darurat
Untuk informasi, kegiatan MPLS di wilayah lain disesuaikan dengan kebijakan masing-masing sekolah sesuai jenjangnya.
Melansir laman Kemendikbud, kegiatan MPLS memiliki beberapa tujuan yaitu:
- Mengenali potensi diri siswa baru
- Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya
- Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru
- Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya
- Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat
- Mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan maupun seluruh warga sekolah memegang peranan penting dalam penyelenggaraan MPLS.
Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan wajib menghentikan kegiatan MPLS terjadi pelanggaran.
Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Sarjana UNS Tahun 2023
Hal-hal yang Dilarang saat MPLS
1. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara
2. Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa
3. Dilarang bersifat perpeloncoan
4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya
5. Dilarang melaksanakan MPLS di luar sekolah
6. Dilarang melecehkan atau mememberikan hukuman fisik kepada siswa
7. Dilarang melakukan MPLS di luar jam sekolah
(*)
Viral Ada Belatung di Menu Lele Goreng MBG SMK PL Magelang, Pihak SPPG Bakal Ubah Cara Masak Lele |
![]() |
---|
Pasca Diperiksa di Polresta Solo, Ijazah SMA dan S1 Jokowi Kini Disita Penyidik Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Sosok Ibrahim Arief, Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Rp 1,9 Triliun, Lulusan Kampus Finlandia |
![]() |
---|
SMA Unggulan Rushd Sragen Sambut 80 Peserta Didik Baru, Ada Program Penukaran Pelajar Internasional! |
![]() |
---|
20 Teka-teki Makanan dan Minuman MPLS 2025 : Apa Itu Nasi Suci dan Air Desa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.