Viral

Anak Ferdy Sambo Lolos Akpol 2023, Pengamat: Disarankan Bertugas di Kampung Mendiang Brigadir J

Lolosnya Brata, panggilan akrabnya, sebagai Akpol diketahui dari pengumuman Sidang Akhir Rekrutmen Calon Taruna (Catar) Akpol 2023 pada 24 Juli 2023.

(KOMPAS.com/Instagram @ferdysambo_official)
Anak mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Trisha Eungelica dan Tribrata Putra. 

TRIBUNSOLO.COM - Putra dari terpidana mati kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo, yaitu Tribrata Putra beberapa waktu lalu lulus dari SMA Taruna Nusantara Magelang pada 6 Mei 2023.

Kini Tribrata Putra sudah dinyatakan lolos masuk Akademi Polisi (Akpol) 2023.

Baca juga: Di Balik Lolosnya Anak Ferdy Sambo Lolos Masuk Akpol 2023, Pengamat Sebut Ada Peran Kak Seto

Lolosnya Brata, panggilan akrabnya, sebagai Akpol diketahui dari pengumuman Sidang Akhir Rekrutmen Calon Taruna (Catar) Akpol 2023 pada Senin, 24 Juli 2023.

Menanggapi hal ini, peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, berharap Kepolisian RI (Polri) mempertimbangkan Tribrata Putra ditempatkan di wilayah tempat keluarga mendiang Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pertimbangan itu disampaikan lantaran Tribrata baru saja lolos seleksi masuk Akademi Polisi (Akpol) 2023.

"Sangat elok jika Polri mempertimbangkan untuk menugaskan anak Ferdy Sambo agar bisa melayani masyarakat di wilayah tempat keluarga mendiang Josua," ucap Reza dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/7/2023).

Siapa tahu, kata Reza, restorative justice yang hakiki akan berlangsung di situ.

Anak Ferdy Sambo bisa menjadi perpanjangan tangan orangtuanya yang sempat meminta maaf ke keluarga mendiang Josua.

Baca juga: Pengacara Buka Suara Soal Foto Ferdy Sambo Lagi Nyantai di Rumah, Bantah Kliennya Keluar dari Rutan

Seperti diketahui, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati. Padahal, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved