Viral

Buntut Aksi Anggota TNI Geruduk Mapolrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan Resmi Ditahan

Mayor Dedi Hasibuan resmi ditahan usai menggeruduk Mapolrestabes Medan beberapa waktu lalu. 13 prajurit lainnya jalani pemeriksaan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Septiana Ayu Lestari
KolaseTribunMedan
Tangkap layar video viral puluhan TNI geruduk Satreskrim Polrestabes Medan. Berikut fakta-faktanya mulai duduk permasalahan hingga penjelasan pihak terkait. 

TRIBUNSOLO.COM – Masih ingat dengan aksi anggota TNI geruduk Mapolrestabes Medan beberapa waktu lalu?

Mereka merupakan prajurit TNI dari Kodam I/Bukit Barisan yang mana aksi tersebut dipimpin oleh Mayor Dedi Hasibuan.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksda Julius Widjojono mengatakan Mayor Dedi Hasibuan telah ditahan.

Mayor Dedi sudah ditahan di Pusat Polisi Militer TNI sejak Selasa (2/8/2023) lalu.

Baca juga: Balita Selamat dari Kecelakaan di KM 482 Tol Boyolali, Padahal Mobil Sampai Ringsek Tak Berbentuk

Mayor Dedi sudah diterbangkan ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Iya benar, sudah ditahan," katanya dikutip dari Tribunnews.com.

Julius belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penahanan Mayor Dedi.

Dalam pernyataan terbaru, Julius menjelaskan, pihaknya juga meminta keterangan kepada 13 anggota TNI terkait Mayor Dedi.

Baca juga: Kubu Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Pertanyakan Apa Benar Selama Ini Dipenjara

Mereka semua diperiksa di Kodam I/Bukit Barisan.

Jika nantinya, 13 prajurit TNI ada indikasi terlibat lebih dalam aksi datangi Mapolrestabes Medan, mereka juga akan menyusul diterbangkan ke Jakarta.

"Kalau mereka terlibat lebih dalam akan dibawa ke Puspom TNI juga," jelas Julius.

Kedatangan sekelompok anggota TNI itu ke Mapolrestabes Medan bertujuan untuk menemui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Maksudnya meminta agar saudaranya, yakni ARH agar ditangguhkan penahanannya usai terlibat kasus pemalsuan surat tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN). (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved