Berita Menarik
Selebgram Ini Promosikan Judi Online Sebulan Dapat Rp 7 Juta
SZM menerima uang Rp 7 juta tiap bulannya selama mengiklankan situs judi online tersebut.
Penulis: Tribun Network | Editor: Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM - Seorang selebgram berinisial SZM karena diduga terlibat kasus judi online. Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, SZM menerima uang Rp 7 juta tiap bulannya selama mengiklankan situs judi online tersebut.
Selebgram asal Kota Bogor, Jawa Barat, ini secara terang-terangan mempromosikan situs judi online lewat akun Instagram-nya. Saat ini Kepolisian Resor Bogor Kota telah menangkap selebgram tersebut.
"Ia memanfaatkan akun Instagram-nya yang memiliki followers atau pengikut lebih dari 81.000 sebagai sarana untuk mengiklankan situs judi online itu," kata Bismo, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Cerita Saykoji Sebelum Diet, Jingkrak-Jingkrak di Atas Panggung, Turun Pincang
"Dari pemeriksaan, sudah tujuh bulan ia terlibat promosi itu dengan bayaran Rp 7 juta tiap bulan," tambah dia.
Bismo menjelaskan, pengungkapan kasus yang menyeret perempuan itu bermula dari adanya laporan masyarakat. Tim patroli siber Polresta Bogor Kota kemudian melakukan penelusuran dan mendapati akun Instagram milik SZM.
Saat itu, petugas menemukan jejak digital di akun pelaku yang secara gamblang mempromosikan sejumlah praktik judi online melalui fitur insta story.
Baca juga: Kecelakaan Lawan Arah Tertabrak Truk, Dua Pengendara Motor Diperiksa
Tak hanya itu, SZM juga mempromosikan situs judi online dengan dua akun sekaligus. Dia dipilih menjadi brand ambassador sehingga rajin mempromosikan situs judi online.
"Selain situs judi online C*******8, pelaku juga pernah mengiklankan situs judi online dengan link V******8 pada awal Agustus 2023. Bentuk promosi atau iklan yang ditawarkan oleh pelaku dalam sehari yaitu berbentuk insta story di Instagram pribadi," jelas Bismo.
Baca juga: Seorang Pria Jadi Korban Klitih di Kawasan Bundaran Kartasura, Pelaku Diduga 9 Orang
Atas perbuatannya, SZM dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
"Kami terus ungkap perjudian online karena ada kemungkinan memiliki jaringan di wilayah lain. Kami sudah kantongi nama-nama lain yang saat ini dalam pengejaran," kata Bismo.
Baca juga: Kronologi Pria Diduga Tenggelam di Bendungan Bringin Sragen: Lagi Cari Ikan, Sempat Lambaikan Tangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/selebgram-bogor-promosi-judi-online.jpg)