Berita Karanganyar
Perusahaan Ini Nunggak Pajak Hingga Rp1,8 M, Tapi yang Disita Cuma Toyota Innova, Ini Penjelasannya
Aset yang disita akan dilelang dalam waktu tertentu sesuai aturan perundang-undangan guna menutup kerugian negara yang timbul.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Perusahaan kayu lapis CV. KMUS diketahui telah menunggak pajak hingga miliaran rupiah.
Meskipun demikian, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar hanya menyita mobil Toyota Innova yang merupakan aset dari perusahaan di Colomadu, Kabupaten Karanganyar itu.
Padahal harga Toyota Innova itu tidak mencapai Rp 500 juta.
Mengapa demikian?
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Tengah II, Wiratmoko, mengatakan dalam melakukan penyitaan aset penunggak pajak dilakukan nilai memang tidak sebesar nilai utangnya.
"Dalam hal ini karena penyitaan dilakukan sebagai langkah akhir apabila wajib pajak tidak melunasi hutang pajaknya," ucap Wiratmoko, kepada TribunSolo.com, Selasa (29/8/2023).
Wiratmoko mengatakan aset yang disita tentunya akan dilelang dalam waktu tertentu sesuai aturan perundang-undangan guna menutup kerugian negara yang timbul.
Ia menjelaskan apabila aset yang disita masih belum memenuhi kewajiban untuk menutup utang pajak, maka dapat dilakukan penyitaan kembali atas aset yang lain sampai utang pajak lunas.
"Tidak menutup kemungkinan pula wajib pajak melunasi utang pajaknya sebelum dilelang, sehingga aset yang disita dapat dikembalikan," pungkas dia.
Sita Toyota Innova
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar menyita mobil Toyota Innova milik perusahaan di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Rabu (23/8/2023).
Penyitaan mobil milik aset perusahaan kayu lapis di Kabupaten Karanganyar ini dikarenakan menunggak pajak hingga miliaran rupiah.
Kepala Seksi Penilaian, Pemeriksaan dan Penagihan KPP Pratama Karanganyar Agus Masdianto mengatakan mobil yang disita milik CV. KMUS.
"Pelaksanaan sita dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilai dan Penagihan, dan dihadiri oleh wajib pajak dan disaksikan oleh dua orang saksi," kata Agus, berdasarkan rilis yang diterima TribunSolo.com, Selasa (29/8/2023).
Agus mengatakan penyitaan aset dari perusahaan tersebut karena pihak wajib pajak telah menunggak pajak hingga mencapai Rp 1,8 miliar.
Sebelum dilakukannya tindakan sita tersebut, JSPN telah melakukan tindakan persuasif berupa konseling dan menghasilkan kesimpulan bahwa wajib pajak bersangkutan hendak melakukan pembayaran pajak dengan cara mengangsur.
Namun hal itu tidak terpenuhi pada saat jangka waktu yang ditentukan.
Baca juga: Semarak Malam Resepsi HUT ke-78 RI di Colomadu Karanganyar : Suguhkan Penampilan Violis Didi Kempot
Baca juga: Wisata Karanganyar : Segarnya Air Kolam Renang Tirto Suci Lembah Kedung Biru di Gondangrejo
Ia menjelaskan, JSPN juga telah melakukan tindakan pemindahbukuan atas rekening wajib pajak yang telah diblokir sebelumnya, tetapi jumlah tersebut belum menutup utang pajak wajib pajak CV. KMUS.
"Tindakan ini (penyitaan) terpaksa dilakukan terhadap wajib pajak karena tidak kunjung melunasi hutang pajak sampai batas jatuh tempo dan setelah dilakukan tindakan persuasif berupa teguran dan konseling," ucap Agus.
Agus menerangkan bahwa penyitaan merupakan amanat UU Nomor a19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagai dasar Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka mengamankan penerimaan pajak dengan melakukan penagihan aktif.
Dia mengatakan, surat paksa merupakan awal dilakukannya penagihan aktif setelah lewat dua puluh satu hari dari surat teguran yang diberikan kepada wajib pajak.
"Apabila lewat 2 x 24 jam wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya, maka Juru Sita Pajak Negara dapat melakukan penyitaan asset keuangan (blokir rekening) dan asset non keuangan (aktiva tetap)," ungkap dia.
Ia menuturkan juru Sita Pajak Negara juga dapat melakukan pencegahan atau penyanderaan terhadap wajib pajak atau penanggung pajak lewat 14 hari sejak surat paksa diberikan wajib pajak masih belum melunasi tunggakan pajaknya.
"Lelang merupakan jalan terakhir setelah lewat 24 hari penanggung pajak," pungkasnya
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.