Berita Menarik

Polri Akui Belum Bisa Atasi VPN Akses Judi Online

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengakui belum bisa mengatasi terkait penggunaan VPN.

Penulis: Tribun Network | Editor: Ahmad Syarifudin
PCMag
Ilustrasi VPN untuk membuka situs terblokir. 

TRIBUNSOLO.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengakui belum bisa mengatasi terkait penggunaan jaringan pribadi virtual atau virtual private network (VPN) dalam mengakses judi online.

“Nah itu (VPN) kendalanya, itu siber itu sifatnya seperti borderless (tidak ada batas)," jelas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

"Mungkin yang bisa lebih menjawab lengkap adalah Kementerian Kominfo yang akan menjawab soal bagaimana penggunaan VPN ini,” tambahnya.

Pasalnya, penggunaan VPN masih bisa membuka pengguna mengakses situs yang sudah diblokir.

Baca juga: Gibran Mau Adaptasi Pola Kerja Pemprov Jabar ke Pemkot Solo, Tapi Masih Ogah ASN-nya WFH atau WFA

Selain VPN, kendala lainnya adalah adanya fenomena penyelenggara judi online membuat situsnya sulit untuk diblokir.

Menurut Vivid, beberapa situs judi online merekrut ahli IT atau hacker agar membuat situs judi online tersebut tetap bisa diakses meski sudah diblokir Kementerian Kominfo.

“Ini yang perlu diketahui juga ada mereka ini mempunyai tim IT yang sudah bisa membuat supaya website itu tidak bisa terblokir ya,” ujarnya.

Baca juga: Kisah Sedih Ngatinah, Pemulung yang Dihajar Warga karena Dituduh Curi Kue, Hidupnya Memprihatinkan

Terkait fenomena tersebut, Bareskrim juga melakukan pendalaman dengan bekerja sama dengan Kominfo.

“Ini yang sedang kita dalami, informasinya akan kami dalami dan kemudian kami akan sampaikan juga kepada temen temen di Kementerian Kominfo supaya ini benar benar dipelajari dan ini benar benar bahaya kalau digunakan oleh temen temen atau pelaku pelaku judi online,” ujarnya.

Baca juga: Ngerinya Kecelakaan Bus Eka dan Sugeng Rahayu di Ngawi, Warga : Sopir Sampai Masuk ke Bus Lawan

Sebelumnya, Adi Vivid juga mengungkapkan total sudah ada 866 tersangka kasus judi online yang ditangkap sepanjang tahun 2022 hingga 30 Agustus 2023.

Rinciannya, sepanjang 2022 terdapat 760 tersangka ditangkap. Sedangkan sepanjang 2023, sejak awal tahun hingga 30 Agustus sudah ditangkap 106 tersangka.

Baca juga: Sempat Dikira Kode Politik, Jokowi Jelaskan soal Acungi Jempol ke Ganjar dan Prabowo

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved