Rektor UNS Diperiksa Kejati
Sebelum Rektor, Eks Waketum MWA UNS Lebih Dulu Dipanggil Kejati Jateng
Kejati ternyata tidak hanya memeriksa rektor UNS Jamal Wiwoho. Mereka ternyata sudah memeriksa Eks Waketum Majelis Wali Amanat (MWA) Hasan Fauzi.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Sebelum Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Eks Waketum Majelis Wali Amanat (MWA) Hasan Fauzi mendahului dipanggil.
Hasan Fauzi mengatakan bahwa pihaknya mendapat panggilan sehari sebelum Rektor UNS.
Seperti Jamal Wiwoho, Hasan Fauzi juga dipanggil Kejati Jateng untuk datang di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo pada Rabu (30/8/2023).
"(Kemarin) saya cuma dimintai kelengkapan informasi saja," ungkap Hasan saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2023).
Sama seperti Rektor UNS, Hasan mengaku diperiksa selama beberapa jam dari siang sampai sore.
Selain dirinya, Hasan juga mengatakan bahwa ada beberapa orang yang juga ikut diperiksa.
Baca juga: Pemeriksaan Rektor UNS Jamal oleh Kejati Jateng, Kejari Solo: Baru Kali Ini, Kami Hanya Ketempatan
"Dari Dewan Pengawas ada Prof Tri, Prof Isharyanto, forum peduli UNS juga ada," sambungnya.
Namun demikian, Hasan enggan menjelaskan apa saja yang yang ditanyakan oleh penyidik Kejati Jateng pada dirinya.
"Yang jelas follow up dari pelaporan itu (kasus dugaan korupsi di UNS) kan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rektor UNS diperiksa oleh Kejati Jateng di kantor Kejari Solo, Kamis (31/8/2023) selama hampir 7 jam.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng menjelaskan pemanggilan Jamal Wiwoho terkait laporan dugaan korupsi dalam rancangan kerja dan anggaran UNS 2022. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Mantan-MWA-UNS-laporkan-korupsi.jpg)