Klaten Bersinar

Kunker ke DPRD Klaten, Ketua MKD Ungkap Hak Imunitas yang Dimiliki Anggota DPRD

Dokumentasi DPRD Klaten
Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo didampingi Forkopimda Klaten menyerahkan cinderamata kepada Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI, Adang Daradjatun, di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Selasa (12/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI, Adang Daradjatun, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Klaten, Selasa (12/9/2023).

Kunjungan tersebut dalam rangka sosialisasi tugas MKD serta hak imunitas yang dimiliki oleh seorang anggota DPR/DPRD yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Klaten.

Hadir pada kegiatan tersebut, Jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD Klaten, Pejabat Utama (PJU) Polres Klaten hingga Jajaran Pimpinan Kejaksaan Negeri Klaten.

Ketua DPRD Klaten; Hamenang Wajar Ismoyo bersama Kapolres Klaten; AKBP Warsono dan Kepala Kajari Klaten; Suyanto, menyambut langsung kedatangan Ketua MKD, Adang Daradjatun bersama rombongan.

Baca juga: Ketua DPRD Hamenang Tutup Rangkaian Tradisi Cethik Geni, Dorong Penggunaan Lokasi Representatif

Menerima sambutan itu, Ketua MKD DPR-RI, Adang Daradjatun mengapresiasi sambutan hangat tersebut.

Adang mengungkapkan jika kunjungan kerjanya di DPRD Klaten itu untuk sosialisasi tugas MKD selain itu juga terkait hak imunitas.

67yujhaa
Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo bersama Forkopimda Klaten menerima kunjungan kerja Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI, Adang Daradjatun, di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Selasa (12/9/2023).

"Menjelang (Pemilu) 2024 permasalahan-permasalahan penegakan hukum khususnya dalam konteks anggota DPRD perlu adanya persamaan persepsi tentang batas-batas hukum, dan kita sebagai anggota DPRD atau DPR memiliki kelebihan (Hak Imunitas)," ungkapnya.

Hak imunitas adalah hak yang melindungi kebebasan berbicara dalam melaksanakan tugas anggota parlemen.

Sistem hukum Indonesia menganut asas equality before the law atau adanya persamaan.

Kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum, hal ini didasarkan pada pasal 28D
ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Ini berarti bahwa anggota lembaga perwakilan tidak dapat dituntut untuk opini atau pendapat dalam melaksanakan tugasnya di parlemen.

Dalam beberapa hal juga mencakup kegiatan di luar parlemen, seperti pekerjaan konstituen, asalkan dapat didefinisikan sebagai kegiatan keparlemenan (Parliamentary business).

Hak Imunitas ini merupakan salah satu keistimewaan yang dimiliki oleh anggota DPR/DPRD jika
dibandingkan dengan warga negara pada umumnya
(pasal 20A ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945).

"Namun sepanjang masalah itu masalah pidana silahkan ditindaklanjuti," tegasnya.

Tapi jika permasalahan tersebut masih bisa dibicarakan, dalam arti diberitahu, kita ingin ada kerjasama yang baik antara DPRD dan aparat penegak hukum," tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo menyambut positif kunjungan tersebut.

"Alhamdulillah hari ini kami kedatangan tamu spesial dari MKD DPR-RI yang langsung dihadiri ketuanya."

"Ini dalam rangka sosialisasi tentang hak dan kewajiban anggota DPRD yang dikaitkan dengan tugas-tugas MKD," terangnya.

Salah satu hak yang dimiliki anggota DPRD yakni hak imunitas.

"DPRD memiliki hak imunitas, artinya tidak bisa diproses secara hukum dalam hal-hal tertentu."

"Kaidah-kaidahnya jelas berkaitan dengan tugas kedewanan, namun manakala berkaitan dengan kasus korupsi dan kriminal ya tetap bisa di proses," tegasnya.

"Dalam rangka untuk menyinkronkan hal tersebut maka dirawuhkan (didatangkan) dari Polres dan Kejaksaan," pungkasnya.

Hal senada diungkapkan Kapolres Klaten, AKBP Warsono yang ditemui usai mengikuti kegiatan tersebut.

"Kegiatan ini tentunya memberikan informasi dan pengetahuan ke kira (Polres) terkait hak-hak anggota DPRD yakni hak imunitas," jelasnya.

"Ini menjadi acuan kita untuk kedepannya melakukan hal-hal (penindakan hukum) yang berhubungan dengan Anggota DPRD," imbuhnya.

Baca juga: Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Beri Catatan Penting Jelang Operasional Pasar Gedhe

Kapolres Klaten menambahkan, bahwa prinsip yang dijalankan Polres Klaten selalu membuka komunikasi dengan banyak pihak.

Ia menegaskan bahwa pihaknya juga selalu mengedepankan mediasi agar dapat diselesaikan secara restorative justice.

"Jadi kami membuka ruang untuk diselesaikan secara mediasi, namun jika tidak, tidak ditemukan titik temu akan dilakukan upaya-upaya lain."

"Upaya penegakan hukum adalah hal terakhir yang dilakukan," pungkasnya. (*/adv)