Penganiayaan Ketua BEM FMIPA UNS
RESTORATIVE Justice Gagal, Tersangka Penganiayaan Mahasiswa FMIPA UNS Ditahan
Kasus hukum yang menjerat sopir dekanat FMIPA UNS, Yudo Prihandono jalan terus. Ini setelah restorative justice kasus penganiayaan itu gagal.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Upaya restorative justice kasus penganiayaan oleh sopir dekanat FMIPA UNS, Yudo Prihandono gagal.
Pihak korban Ketua BEM FMIPA UNS Muhammad Khoirul Umam menolak menempuh jalan ini.
Dengan demikian, Polresta Solo melanjutkan proses hukum.
Kini Yudo telah ditahan sejak seminggu yang lalu.
"Sudah hampir satu minggu. Nunggu dari Kejaksaan tahap 2," jelas Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Agus Sunandar saat dihubungi Sabtu (30/9/2023).
Yudo terbukti telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang terjadi pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 WIB di sekitaran komplek Fakultas MIPA Kampus UNS.
Baca juga: BREAKING NEWS : Sopir Dekanat FMIPA UNS Ditetapkan sebagai Tersangka atas Kasus Penganiayaan
Pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat (4) KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP.
Pihaknya saat ini menunggu pihak kejaksaan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.
Sedangkan pelimpahan berkas sudah dilakukan.
"Sudah tahap 1 sudah dilakukan. Tinggal nunggu tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti," terangnya.
Ia mengakui sempat ada upaya restorative justice.
Namun, karena tidak tercapai kesepakatan kedua belah pihak upaya ini gagal.
"Itu mengakomodir permintaan salah satu pihak. Tidak berhasil. Dari salah satu pihak tidak menyetujui dilakukan hal tersebut," terangnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/penganiayaan-Ketua-BEM-FMIPA.jpg)