Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo

Berencana Transaksi Narkoba di Sukoharjo, Kungkok & Cepung Diamankan Polisi, Barang Digulung Tisu

Dua pria diamankan Sat Narkoba Polres Sukoharjo saat melakukan transaksi narkotika di Kabupaten Sukoharjo.

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Dok Polres Sukoharjo
Barang bukti yang diamankan satnarkoba Polres Sukoharjo dari dua orang pria yang akan melakukan transaksi narkotika di daerah Kabupaten Klaten, Kamis (5/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Dua pria diamankan Sat Narkoba Polres Sukoharjo saat akan melakukan transaksi narkotika di Kabupaten Sukoharjo.

Mereka diamankan di dua lokasi berbeda.

Salah seorang pria berinsial SM alias Cepung (59), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo

Dia diamankan di area Jalan Baki-Tanjunganom, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo

Sementara satu pria lainnya berinsial AW alias Kungkok (41), warga Juwiring, Kabupaten Klaten

Dia diamankan di Desa Carikan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten. 

Baca juga: Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Cepung dan Kungkok diamankan Polres Sukoharjo pada 26 September 2023. 

"Kedua pelaku diamankan karena akan melakukan transaksi narkotika di sekitar jalan Baki-Tanjunganom," ucap Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino, Kamis (5/10/2023).

Warsino menyebut, kedua pelaku tersebut salah satunya merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni narkotika. 

"Salah satu residivis, berinisial AW alias Kungkok (41) warga juwiring, Klaten, kasus yang sama (Narkotika)," ujarnya. 

Baca juga: Diburu Tiga Negara, Gembong Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama Muncul di Situs Interpol

Warsino menambahkan, dalam penangkapan tersebut Satnarkoba Polres Sukoharjo mengamankan barang bukti berupa tujuh paket plastik klip yang masing-masing berisi narkotika Golongan I bukan tanaman.

"Masing-masing barang bukti tersebut digulung kertas tisu warna putih kemudian digulung kembali dengan isolasi plastik warna coklat," terangnya. 

Akibat perbuatannya, kedua pria tersebut terancam Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(*) 


 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved