Penjual Bubur Tewas Bersimbah Darah
BREAKING NEWS : Pembunuh Penjual Bubur di Boyolali Divonis Bui Seumur Hidup
Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Boyolali menjatuhkan hukuman maksimal kepada Nuryanto setelah membunuh bibinya sendiri
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kebengisan Nuryanto (42) harus dibayar mahal.
Tak ada yang meringankan bagi warga Dukuh Sidodasari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo yang telah dengan sadis membunuh bibinya sendiri yang sudah lanjut usia.
Ya, setelah membunuh penjual bubur tersebut, Nuryanto divonis hukuman maksimal, yakni hukuman penjara seumur hidup.
Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Boyolali, Rabu (4/10/2023).
Terdakwa disebut secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana.
Baca juga: Pengakuan Pembunuh Penjual Bubur Boyolali : Sudah Bertekad Habisi Korban Jika Tak Dipinjami Uang
Baca juga: Tampang Nuryanto, Pembunuh Tukang Bubur di Boyolali: Perempuan Renta itu Ditusuknya Pakai Linggis
"Hal itu sesuai dengan dakwaan alternatif ke satu. yaitu pasal 340 KUHP," kata Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana, Rabu (4/10/2023).
Dari fakta persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup.
Atas putusan majelis hakim itu, Nuryanto pun menerimanya.
Meski sudah menyatakan langsung menerimanya, namun Nuryanto masih diberikan kesempatan jika berubah pikiran dengan mencabutnya dan menyatakan banding.
"Sesuai dengan KUHAP masih bisa dicabut sampai dengan 7 hari ke depan. Jadi putusannya belum memiliki berkekuatan hukum tetap sampai para pihak menyatakan sikapnya sampai tujuh hari (setelah putusan)," pungkasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Tampang-Nuryanto.jpg)