Pencabulan Siswa di Wonogiri
Unsur Memberatkan Tuntutan Terdakwa Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Anak Korban Trauma
Ada unsur yang memberatkan dalam tuntutan terdakwa kasus pencabulan siswi madrasah di Wonogiri yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan wartawan Tribunsolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Ada unsur yang memberatkan dalam tuntutan terdakwa kasus pencabulan siswi madrasah di Wonogiri yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala sekolah berinisial M dituntut 17 tahun penjara dengan denda Rp 60 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Sementara guru berinisial Y dituntut 15 tahun penjara dengan denga Rp 60 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Adapun unsur yang memberat dua terdakwa tersebut disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Christony Bonar.
Salah satunya, perbuatan yang dilakukan dua terdakwa mencoreng institusi pendidikan.
Baca juga: Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Kepsek Dituntut 17 Tahun, Guru Dituntut 15 Tahun
Ditambah kondisi 12 orang siswa madrasah yang menjadi korban dua terdakwa.
"Mereka membuat anak korban trauma juga," kata dia.
Selain itu, kedua terdakwa juga telah melakukan pembelaan.
Keduanya mengakui dan merasa bersalah atas perbuatannya dan meminta keringanan, dengan alasan keduanya tulang punggung keluarga.
"Jadi langsung pembelaan. Kalau (sidang) putusan rencananya 14 November 2023," ucap dia.
Baca juga: BREAKING NEWS : Cari Kepuasan, Motif 2 Guru Cabuli 12 Siswi Madrasah Wonogiri
"Tadi sidang online, terdakwa di Lapas (Kelas II B Wonogiri)," imbuhnya.
Diketahui, kasus pencabulan itu terjadi di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno.
Total ada 12 siswa perempuan menjadi korban.
Pelaku tindakan asusila itu adalah Y guru PAI dan M seorang kepala di madrasah tersebut.
Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
(*)
Pencabulan Siswi
Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri
madrasah
Wonogiri
Kejaksaan Negeri Wonogiri
TribunBreakingNews
| Respons Terdakwa soal Vonis Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Banding Tidak Ada |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Vonis Pelaku Pencabulan 12 Siswi Madrasah di Wonogiri, Kepsek 17 Tahun, Guru 15 Tahun |
|
|---|
| Alasan Kepsek & Guru Madrasah Cabuli Siswi di Wonogiri Dituntut Berbeda Meski Jumlah Korban Sama |
|
|---|
| Update Kasus Pencabulan 12 Siswi di Madrasah Wonogiri: Sidang Pembacaan Putusan Digelar 14 November |
|
|---|
| Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Kepsek Dituntut 17 Tahun, Guru Dituntut 15 Tahun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.