Pencabulan Siswa di Wonogiri

Unsur Memberatkan Tuntutan Terdakwa Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Anak Korban Trauma

Ada unsur yang memberatkan dalam tuntutan terdakwa kasus pencabulan siswi madrasah di Wonogiri yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Istimewa
Sosok dua terdakwa kasus pencabulan siswi madrasah di Wonogiri 

Laporan wartawan Tribunsolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Ada unsur yang memberatkan dalam tuntutan terdakwa kasus pencabulan siswi madrasah di Wonogiri yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala sekolah berinisial M dituntut 17 tahun penjara dengan denda Rp 60 juta dan subsider 6 bulan kurungan. 

Sementara guru berinisial Y dituntut 15 tahun penjara dengan denga Rp 60 juta dan subsider 6 bulan kurungan. 

Adapun unsur yang memberat dua terdakwa tersebut disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Christony Bonar.

Salah satunya, perbuatan yang dilakukan dua terdakwa mencoreng institusi pendidikan.

Baca juga: Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Kepsek Dituntut 17 Tahun, Guru Dituntut 15 Tahun

Ditambah kondisi 12 orang siswa madrasah yang menjadi korban dua terdakwa. 

"Mereka membuat anak korban trauma juga," kata dia.

Selain itu, kedua terdakwa juga telah melakukan pembelaan.

Keduanya mengakui dan merasa bersalah atas perbuatannya dan  meminta keringanan, dengan alasan keduanya tulang punggung keluarga.

"Jadi langsung pembelaan. Kalau (sidang) putusan rencananya 14 November 2023," ucap dia.

Baca juga: BREAKING NEWS : Cari Kepuasan, Motif 2 Guru Cabuli 12 Siswi Madrasah Wonogiri

"Tadi sidang online, terdakwa di Lapas (Kelas II B Wonogiri)," imbuhnya.

Diketahui, kasus pencabulan itu terjadi di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno.

Total ada 12 siswa perempuan menjadi korban.

Pelaku tindakan asusila itu adalah Y guru PAI dan M seorang kepala di madrasah tersebut.

Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved