Klaten Bersinar
Hari Santri Nasional 2023, DPRD Klaten Beri Hadiah Perda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Peringatan Hari Santri Nasional di Kabupaten Klaten terasa istimewa dengan pemberian kado dari DPRD Kabupaten Klaten berupa Disahkannya Peraturan Daerah Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren.
Perda tersebut disahkan saat rapat paripurna persetujuan dan penetapan Raperda di ruang sidang DPRD Klaten, Senin (26/6/2023) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Klaten.
"Salah satu kado dari DPRD Kabupaten Klaten dan pemerintah daerah Kabupaten Klaten di Hari Santri, kita sudah menyelesaikan Perda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren," ungkap Ketua DPRD Kabupaten Klaten Hamenang Wajar Ismoyo usai mengikuti Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2023 tingkat Kabupaten Klaten, di Alun-alun Klaten, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Ketua DPRD Hamenang Tutup Rangkaian Tradisi Cethik Geni, Dorong Penggunaan Lokasi Representatif
Hamenang mengatakan, dalam prosesnya ia juga menggelar diskusi yang melibatkan Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) dan pengurus pondok pesantren yang ada di Kabupaten Klaten.

Pertemuan tersebut merupakan langkah sosialisasi terhadap penerapan Perda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren di Kabupaten Klaten.
"Alhamdulillah responsnya positif dalam rangka pengembangan pondok pesantren di masa yang akan datang," jelasnya.
"Karena dengan Perda Pondok Pesantren ini, pondok pesantren menjadi legal dan pemerintah bisa campur tangan dengan rangka mendukung, mensupport memfasilitasi dengan Perda Pengembangan Pondok Pesantren ini."
Hamenang mengatakan bahwa dengan Perda tersebut mengatur beberapa hal.
Diantara pemerintah bisa turut andil dalam mengembangkan Pesantren di daerah dengan legalitas sebuah pondok pesantren.
Tak hanya itu, dengan Perda tersebut pemerintah bisa masuk dalam rangka pembiayaan untuk pengembangan pondok itu sendiri.
Selain itu, Perda ini juga berfungsi untuk menangkal isu radikalisme yang sering dikaitkan dengan pondok pesantren.
"Ada isu-isu (radikalisme) yang berkaitan dengan pondok pesantren. Itu yang kita tangkap agar kedepannya tidak terjadi di Kabupaten Klaten," paparnya.
Namun begitu ia menyadari bahwa Perda Pengembangan Pondok Pesantren masih bersifat umum, sehingga perlu dikerucutkan lagi melalui Peraturan Bupati (Perbup).
"Harapannya dengan perda pondok pesantren kita bisa mendatang adalah jumlah pondok pesantren yang ada di Kabupaten Klaten, selanjutnya didorong untuk memiliki legalitas semuanya sehingga mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku."
"Kemudian Pemda bisa membantu baik itu anggaran atau fasilitas yang lain," tambahnya.
Ia berharap kedepannya semua lulusan pondok pesantren di Kabupaten Klaten bisa meneruskan perjalanan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten, Hariyadi mengungkapkan jika saat ini tercatat ada 61 pondok pesantren dengan jumlah murid bervariasi.
Ia tak menampik jumlah tersebut belum mencakup semuanya.
"Yang legal ada 61, sedangkan beberapa lainnya masih kita data," jelasnya.
Ia mengaku bersyukur dengan adanya Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren lantaran dengan adanya Perda tersebut dapat mempermudah untuk melakukan pendataan sekaligus mendorong sejumlah pondok pesantren untuk segera mengurus izin operasional.
Baca juga: Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Beri Catatan Penting Jelang Operasional Pasar Gedhe
"Jadi Perda ini beberapa makna sekaligus, yakni bentuk afirmasi pemerintah agar bisa memberikan bantuan kepada pondok pesantren karena ada payung hukumnya."
"Lalu agar semua tertib (administrasi), semua pesantren atau praktek mirip pesantren yang belum memiliki izin, (dengan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren) kita dapat masuk untuk mendata siapa guru atau santrinya, dengan harapan tidak ada yang dirugikan baik itu santri ataupun wali santri."
"Sekaligus juga untuk menanamkan rasa cinta kepada negeri ini," pungkasnya.
Hariyadi menambahkan selama 6 bulan pihaknya akan mendorong sejumlah pondok pesantren untuk segera mengurus izin operasionalnya karena gratis tanpa biaya.
Ia menegaskan jika langkah tersebut perlu dilakukan untuk memberikan perlindungan dan rasa nyaman kepada siapa saja yang bersinggungan langsung dengan pondok pesantren. (*/adv)