Klaten Bersinar

Wakil Bupati Yoga Hardaya Tekankan 3 Poin Penting Dalam Penyusunan RPJPD Kabupaten Klaten 2025-2045

Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kabupaten Klaten
Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya saat memberikan sambutannya saat FGD Penyusunan RPJPD Kabupaten Klaten 2025-2045, di Pendopo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Rabu (25/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya tekankan 3 poin penting guna hasilkan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Klaten Tahun 2025-2045.

Menurutnya dengan penerapan 3 poin tersebut dapat menjadi landasan kuat dalam pembangunan Kabupaten Klaten di masa yang akan datang.

Hal tersebut diungkapkan saat Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan RPJPD Kabupaten Klaten Tahun 2025-2045, yang digelar Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Bappeda Litbang Kabupaten Klaten di Pendopo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Rabu (25/10/2023).

Baca juga: Kembul Bujana Jadi Ajang Kokohkan Barisan Bupati Sri Mulyani dan Stakeholder Kabupaten Klaten

Nampak hadir pada kegiatan tersebut, Perwakilan Forkopimda Klaten, Pejabat di Lingkungan Pemkab Klaten, Perwakilan Bappeda Jawa Tengah, dan tamu undangan lainnya.

Diungkapkan Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Klaten Pandu Wirabangsa, dengan penyelenggaraan FGD RPJPD 2025-2045 dapat menghasilkan rumusan-rumusan yang bermanfaat bagi Kabupaten Klaten.

yudokimtas12
Peserta FGD Penyusunan RPJPD Kabupaten Klaten 2025-2045, di Pendopo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Rabu (25/10/2023).

"(Setelah ini) nantinya akan ada FGD Tematik di wilayah-wilayah dengan tema dan isu tertentu."

"Sehingga akan dapat bersinergi dengan isu-isu di wilayah yang berbasis tata ruang," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Klaten sekaligus Plh Bupati Klaten Yoga Hardaya menyampaikan perkembangan indikator makro 10 tahun terakhir.

Di Kabupaten Klaten, PDRB per kapita di Kabupaten Klaten mengalami kenaikan sebesar 2.237 juta per tahun.

Dari sisi daya saing manusia yang diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menunjukkan capaian yang semakin membaik, begitu pula dengan angka penurunan kemiskinan dan pengangguran.

"Capaian indikator makro dalam 10 tahun terakhir Kabupaten Klaten ini mengalami kenaikan, capaian daya saing manusianya juga semakin membaik," ungkapnya.

Namun demikian, Kabupaten Klaten masih dihadapkan dengan tantangan besar untuk dapat meningkatkan posisi relatifnya terhadap capaian Kabupaten atau kota lainnya di Provinsi Jawa Tengah, terutama pada indikator makro pembangunan, seperti kemiskinan, ketahanan, panganan, kualitas SDM, lingkungan hidup, infrastruktur dan pengangguran.

"Saya berharap didalam penyusunan RPJPD Kabupaten Klaten tahun 2025- 2045 ini dapat lebih cermat dan terintegratif."

"Serta harus mampu menjawab permasalahan strategis dan tantangan yang dihadapi pemerintah pusat dan daerah secara tepat untuk membuat perencanaan yang baik pada 20 tahun ke depan," terangnya.

Oleh karena itu, dibutuhkan keterlibatan semua pihak khususnya seluruh perangkat daerah sebagai produsen data, dengan harapan dapat menyajikan data-data yang diperlukan.

"Sebab ketersediaan data dan ketajaman analisis adalah kunci utama tajamnya perumusan visi misi daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok untuk keperluan perencanaan 20 tahun mendatang," ujarnya.

Terakhir, Wabup Yoga Hardaya berharap FGD tersebut dapat dimanfaatkan untuk diperoleh pemahaman yang sama dalam penyusunan RPJPD kedalam 3 poin penting.

"Saya yakin dengan kerja keras, kolaborasi, dan kesungguhan kita semua, RPJPD yang dihasilkan akan menjadi landasan yang kuat untuk pembangunan daerah kita Kabupaten Klaten," tegas Wabub Yoga Hardaya.

Baca juga: Bupati Sri Mulyani Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Klaten Soal RAPBD 2024

RPJPD sendiri merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun.

Dokumen tersebut dipergunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Klaten dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

RPJPD bertujuan untuk menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui koordinasi antar pelaku pembangunan, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar fungsi pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat, partisipasi masyarakat, serta penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. (*/adv)