Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Temuan Potongan Tangan di Solo

Sidang Lanjutan Kasus Mutilasi Rohmadi: 5 Saksi Dihadirkan, Ada Kakak Korban & Mantan Istri Suyono

Sejumlah saksi kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan mutilasi Rohmadi, warga Keprabon Solo, dengan terdakwa Suyono di Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Suasana Sidang lanjutan kasus mutilasi oleh terdakwa Suyono memasuki tahap pemanggilan saksi dari pihak kelurga korban dan terdakwa di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (2/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sejumlah saksi kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan mutilasi Rohmadi, warga Keprabon Solo, dengan terdakwa Suyono di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (2/11/2023).

Saksi yang dihadrikan dari pihak keluarga korban dan terdakwa. 

Adapun pada sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil lima saksi yakni Rianti (kakak kandung korban), Aprilia Widiastuti (anak 1 terdakwa), Riska Febryana (anak 2 terdakwa), Alfian Maulana Rizki (Anak 3 terdakwa), dan Trining Setyowati (mantan istri terdakwa).

Lima saksi tersebut memberikan kesaksiannya dalam kasus mutilasi Rohmadi.

Sidang dimulai sekira pukul 13.15 WIB, sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Ari Prabawa.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Mutilasi Rohmadi: 4 Saksi Dihadirkan di PN Sukoharjo, Ada Mantan Pacar Suyono

Sebelum dimulainya persidangan seperti prosedur di persidangan saksi menyatakan kesaksiannya di persidangan, saksi wajib menyatakan sumpah.

Hakim ketua membacakan sumpah dan diikuti para saksi, lima orang saksi menyatakan sumpah menurut agama islam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Rizki mengatakan JPU menghadirkan saksi-saksi keluarga, baik dari korban maupun terdakwa. 

"Lima saksi kami hadirkan dari keluarga korban dan terdakwa, pada intinya mereka menerangkan kesaksiannya dalam kasus mutilasi ini," ucap Rizki kepada TribunSolo.com, Kamis (2/11/2023). 

Baca juga: Kasus Mutilasi Rohmadi : Warga Sempat Bertemu Terdakwa Suyono usai Peristiwa Pembunuhan

Ia menjelaskan, Lima saksi yang hadir tersebut juga memberikan keterangan yang akan menemukan fakta-fakta baru dalam kasus mutilasi. 

"Yang pasti setiap kesaksian keluarga ini, pastinya akan menemukan fakta-fakta baru," terang dia.

"Fakta-fakta baru itu juga nantinya guna untuk menambah penuntutan umum oleh JPU," imbuhnya.

Ia menambahkan, persidangan selanjutnya akan dilakukan pada 9 November 2023, dalam persidangan kehadiran saksi penangkapan dari Kepolisan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved