Temuan Potongan Tangan di Solo
Sidang Lanjutan Kasus Mutilasi Rohmadi: 5 Saksi Dihadirkan, Ada Kakak Korban & Mantan Istri Suyono
Sejumlah saksi kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan mutilasi Rohmadi, warga Keprabon Solo, dengan terdakwa Suyono di Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sejumlah saksi kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan mutilasi Rohmadi, warga Keprabon Solo, dengan terdakwa Suyono di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (2/11/2023).
Saksi yang dihadrikan dari pihak keluarga korban dan terdakwa.
Adapun pada sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil lima saksi yakni Rianti (kakak kandung korban), Aprilia Widiastuti (anak 1 terdakwa), Riska Febryana (anak 2 terdakwa), Alfian Maulana Rizki (Anak 3 terdakwa), dan Trining Setyowati (mantan istri terdakwa).
Lima saksi tersebut memberikan kesaksiannya dalam kasus mutilasi Rohmadi.
Sidang dimulai sekira pukul 13.15 WIB, sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Ari Prabawa.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Mutilasi Rohmadi: 4 Saksi Dihadirkan di PN Sukoharjo, Ada Mantan Pacar Suyono
Sebelum dimulainya persidangan seperti prosedur di persidangan saksi menyatakan kesaksiannya di persidangan, saksi wajib menyatakan sumpah.
Hakim ketua membacakan sumpah dan diikuti para saksi, lima orang saksi menyatakan sumpah menurut agama islam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Rizki mengatakan JPU menghadirkan saksi-saksi keluarga, baik dari korban maupun terdakwa.
"Lima saksi kami hadirkan dari keluarga korban dan terdakwa, pada intinya mereka menerangkan kesaksiannya dalam kasus mutilasi ini," ucap Rizki kepada TribunSolo.com, Kamis (2/11/2023).
Baca juga: Kasus Mutilasi Rohmadi : Warga Sempat Bertemu Terdakwa Suyono usai Peristiwa Pembunuhan
Ia menjelaskan, Lima saksi yang hadir tersebut juga memberikan keterangan yang akan menemukan fakta-fakta baru dalam kasus mutilasi.
"Yang pasti setiap kesaksian keluarga ini, pastinya akan menemukan fakta-fakta baru," terang dia.
"Fakta-fakta baru itu juga nantinya guna untuk menambah penuntutan umum oleh JPU," imbuhnya.
Ia menambahkan, persidangan selanjutnya akan dilakukan pada 9 November 2023, dalam persidangan kehadiran saksi penangkapan dari Kepolisan.
(*)
Suyono, Pemutilasi Rohmadi Pria Bertato Asal Solo Banding, Diberi Waktu 7 Hari untuk Pengajuan |
![]() |
---|
Tak Terima Vonis Seumur Hidup, Jagal Mutilasi Warga Solo Bertato Naga Diminta Banding Secepatnya |
![]() |
---|
Jagal Mutilasi Warga Solo Bertato Naga Bantah Pembunuhannya Terencana : Spontan, Gegara Sakit Hati |
![]() |
---|
Suyono, Jagal Mutilasi Warga Solo Bertato Naga Kukuh Ajukan Banding, Tak Terima Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Respons JPU soal Vonis Suyono Terdakwa Mutilasi Rohmadi Pria Bertato Naga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.