Klaten Bersinar

Diskominfo Klaten Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Sasar Pelajar hingga Monitor RSPD

Dokumentasi Diskominfo Kabupaten Klaten
Sosialisasi gempur rokok dan cukai ilegal di Kabupaten Klaten, hasil kolaborasi antara Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Klaten dan Bea Cukai Surakarta. Jumat (03/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Klaten berkolaborasi Bea Cukai Surakarta gelar sosialisasi guna berantas peredaran rokok dan cukai ilegal di Kabupaten Klaten, Jumat (03/10/2023).

Sosialisasi tersebut menyasar kalangan remaja, masyarakat umum, dan monitor Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Klaten.

Kegiatan yang bersumber dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu digelar di obyek wisata Bukit Sidoguro, Kecamatan Bayat, tepatnya di Do Gurau Cafe.

Baca juga: Kembul Bujana Jadi Ajang Kokohkan Barisan Bupati Sri Mulyani dan Stakeholder Kabupaten Klaten

Turut hadir Perwakilan Bea Cukai Surakarta, jajaran Diskominfo Klaten, Dinas dan Bagian Pengampu DBHCHT, monitor RSPD, pelajar, dan masyarakat umum.

suasana67gempuy
Sosialisasi gempur rokok dan cukai ilegal di Kabupaten Klaten, hasil kolaborasi antara Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Klaten dan Bea Cukai Surakarta. Jumat (03/10/2023).

Dalam sosialisasinya Perwakilan Bea Cukai Surakarta, Intania Rizal Febrianti mengungkapkan jika sosialisasi tersebut adalah langkah edukasi kepada masyarakat tentang rokok ilegal.

Menurutnya, sosialisasi gempur rokok ilegal ini penting dilakukan mengingat peredaran rokok ilegal di Kabupaten Klaten masih terjadi.

"Kami ingin dan meminta kepada bapak ibu atau semua yang hadir untuk menyebarkan informasi kepada yang berjualan rokok ataupun yang merokok," kata Intan.

Ia juga memaparkan rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang atau ilegal memiliki beberapa ciri.

Baca juga: Aplikasi Srikandi Raih Penghargaan dari Kemenkominfo RI, Sri Mulyani Dedikasikan untuk Warga Klaten

Diantaranya rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukkannya, pita cukai bekas, dan salah personalisasi.

Ia juga memaparkan barang yang kena cukai antara lain Etanol atau etil alkohol, Minuman dengan kadar etil alkohol, dan Produk tembakau.

"Kami berpesan bagi yang merokok, merokoklah yang legal," tegas Intan. (*/adv)