Pemilu 2024

Seluruh Alat Peraga Kampanye di Sragen Mulai Dicopoti, Termasuk yang Terpasang di Billboard

Penertiban dimulai di simpang 4 Terminal Lama Sragen hingga ke arah barat di sepanjang Jalan Sukowati Sragen.

TribunSolo.com/Septiana Ayu
Satpol PP Sragen menertibkan APK yang melanggar di Simpang 4 Terminal Lama Sragen, Kamis (16/11/2023). 

Penertiban juga dilakukan di tiap kecamatan, yang dilakukan petugas Kasi Trantib dan berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan.

Terpisah, Kasi Penindakan Bidang Peneggakan Perda Satpol PP Sragen, Ahmad Masduki mengatakan penertiban kali ini, tidak hanya dilakukan berdasar Perda Sragen.

Melainkan, APK yang ditertibkan adalah semua yang dinyatakan melanggar oleh Bawaslu Sragen.

"Iya, tidak hanya Perda, juga PKPU, lebih tepatnya semua yang sudah dinyatakan Bawaslu melanggar, itu yang ditertibkan," kata dia.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved