Pemilu 2024
Seluruh Alat Peraga Kampanye di Sragen Mulai Dicopoti, Termasuk yang Terpasang di Billboard
Penertiban dimulai di simpang 4 Terminal Lama Sragen hingga ke arah barat di sepanjang Jalan Sukowati Sragen.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Septiana Ayu
Satpol PP Sragen menertibkan APK yang melanggar di Simpang 4 Terminal Lama Sragen, Kamis (16/11/2023).
Penertiban juga dilakukan di tiap kecamatan, yang dilakukan petugas Kasi Trantib dan berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan.
Terpisah, Kasi Penindakan Bidang Peneggakan Perda Satpol PP Sragen, Ahmad Masduki mengatakan penertiban kali ini, tidak hanya dilakukan berdasar Perda Sragen.
Melainkan, APK yang ditertibkan adalah semua yang dinyatakan melanggar oleh Bawaslu Sragen.
"Iya, tidak hanya Perda, juga PKPU, lebih tepatnya semua yang sudah dinyatakan Bawaslu melanggar, itu yang ditertibkan," kata dia.
(*)
Berita Terkait: #Pemilu 2024
| Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
|
|---|
| Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
|
|---|
| Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
|
|---|
| Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
|
|---|
| Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.