Viral

Ternyata Ini yang Membuat Ghisca Sukses Tipu Korban Tiket Konser Coldplay hingga Kerugian Rp 5,1 M

Gischa Debora Aritonang (19) pelaku penipuan tiket konser Coldplay telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 November 2023.

KOMPAS.com / MELVINA TIONARDUS
Tersangka penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang menyampaikan pernyataan saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Gischa Debora Aritonang (19) pelaku penipuan tiket konser Coldplay telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 November 2023.

Ghisca yang berusia 19 tahun ditangkap setelah ada enam laporan di Polres Jakarta Pusat.

Baca juga: Ghisca Debora Tersangka Penipuan Tiket Coldplay, Ini Modusnya Jerat Korban hingga Kantongi Rp 5,1 M

Total kerugian para pelapor senilai Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket.

Ghisca telah menjalani pekerjaan sebagai reseller tiket konser musisi internasional sejak 2022.

Namun kali ini ia tidak bisa memenuhi tiket yang dijanjikan kepada para pembelinya.

Dalam aksinya Ghisca melakukan penipuan tiket konser Coldplay mengaku kenal dengan pihak promotor.

Hal inilah yang membuat Ghisca berhasil menipu ribuan tiket.

Dilansir dari kompas.com, Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo menuturkan, Ghisca sempat ikut war tiket Coldplay saat penjualan online pada Mei 2023.

Ghisca berhasil mendapatkan 39 tiket lalu diserahkan kepada pembeli.

Baca juga: Persentase Pengembalian Gelang Coldplay di Jakarta Tak Diperlihatkan di Perth, Tak Sampai 94 Persen?

Dia kemudian menawarkan kepada teman-temannya untuk menjadi reseller tiket yang disebutnya sebagai tiket komplimen itu.

"Dijanjikan akan didapat menjelang konser. Yang bersangkutan meyakinkan kenal dengan perantara atau promotor, padahal dari Mei sampai November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara," kata Susatyo Purnomo Condro, di Polres Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Dalam penjualan tiket ini Ghisca mendapatkan untung Rp 250.000.

"Motifnya untuk mencari keuntungan dan menurut GDA satu tiket itu Rp 250.000," ujar Susatyo Purnomo Condro.

Atas kasus ini Ghisca dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved