Klaten Bersinar
Langkah Pemkab Klaten Gempur Rokok Ilegal, Amankan Rokok Tanpa Pita Cukai saat Operasi di Ceper
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Tim gabungan kembali melakukan operasi rokok ilegal atau tanpa pita cukai dari sejumlah kios kelontong di Kecamatan Ceper, Klaten pada Kamis (30/11/2023).
Dari razia yang dilakukan tim gabungan tersebut tim gabungan berhasil mengamankan ratusan batang rokok ilegal.
Diungkapkan Subkoordinator Penindakan Satpol PP dan Damkar Klaten, Sulamto bahwa operasi tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar Klaten, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Surakarta, Kodim 0723/Klaten, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA), serta Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten.
Baca juga: Klaten Raih Penghargaan Swasti Saba Padapa dari Kemenkes, Bupati Sri Mulyani : Penghargaan Terindah
"Dari beberapa warung yang kita sisir, ada warung yang kedapatan menjual rokok ilegal," ungkapnya.
Sulamto melanjutkan, dari operasi yang digelar sejak pukul 10.00 WIB, petugas mendapati warung milik MH (60) menjual rokok ratusan ilegal.
Di warung MH diamankan 11 bungkus rokok yang terdiri dari 220 batang rokok tanpa cukai dengan berbagai merk.
Dari sejumlah barang bukti yang berhasil disita oleh KPPBC Surakarta, Sulamto melanjutkan bahwa seluruh barang bukti tersebut dilanjutkan dengan penindakan.
MH dikenakan denda administratif sebesar Rp 442 ribu atas 220 batang rokok tanpa cukai yang diperjual belikan.
Lebih lanjut Sulamto mengungkapkan alasan pedagang nekat menjual rokok tersebut lantaran banyak dicari konsumen.
Baca juga: Peresmian Pasar Gedhe Klaten, Bupati Sri Mulyani : Tanggal 2 Desember, Akan Diresmikan Puan Maharani
"Penjual mengaku mau menjual rokok tersebut karena banyak yang mencari terutama para pelajar terutama disekitar warung tersebut."
"Mereka beli ketengan (per batang), sedangkan per batang dijual seribu rupiah, jadi penjual untung 50 persen satu bungkus rokok," jelasnya.
Bahkan saat melakukan operasi, pihaknya sempat bertemu dengan beberapa pelajaran yang mengkonsumsi rokok ilegal tersebut.
Dari temuan tersebut dirinya menghimbau bahwa masyarakat bahwa mengkonsumsi rokok ilegal tidak hanya sekadar melanggar hukum namun juga berbahaya bagi kesehatan.
Baca juga: Bupati Sri Mulyani Puji DWP Klaten yang Gelar Pemeriksaan IVA dan Sadanis Gratis di RSUD Bagas Waras
"Tadi kami menghimbau terutama pada pelajaran bahwasanya mengkonsumsi rokok ilegal merugikan diri sendiri dan negara.
"Kaitannya dengan kesehatan, kadar nikotin di rokok itu tidak terukur jadi berbahaya bagi tubuh, sedangkan kaitannya dengan negara berarti dia merugikan negara kaitannya dengan pajak cukai," jelasnya.
Sulamto mengungkapkan jika pihaknya telah melakukan operasi rokok ilegal sebanyak 13 kali selama tahun 2023 dan mengamankan 13 ribu batang rokok ilegal.
Tercatat 9 pedagang kedapatan melanggar aturan memperjualbelikan rokok ilegal dan semuanya diterapkan denda administratif sesuai dengan jumlah batang rokok yang dijual. (*)
