Pemilu 2024

Masa Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Sragen Copoti 2.368 APK Melanggar Dalam Sehari

Bawaslu Sragen melakukan tindakan penertiban pada APK yang melanggar. Mereka bahkan mencopoti ribuan APK dalam sehari.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Istimewa/Bawaslu
Pencopotan APK yang dipasang tidak pada tempatnya oleh Bawaslu Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen mencopoti ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak pada tempatnya.

Komisioner Bawaslu Sragen Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Kukuh Cahyono mengatakan pencopotan itu dilakukan serentak pada Kamis (28/12/2023).

Menurutnya, total ada 2.368 APK tersebar di 20 kecamatan yang dicopot Bawaslu Sragen.

"Kemarin jadi penertiban APK, total ada 2.368 APK yang ditertibkan, dan sampai saat ini masih ada beberapa kecamatan yang lanjut (penertiban)," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (29/12/2023).

APK yang paling banyak dicopoti paling banyak terpasang di Kecamatan Gondang (299), Kalijambe (222) dan Sidoharjo (209).

Baca juga: Bawaslu Sragen Belum Tentukan Nasib Kadus Jirapan Atas Aksinya Nyatakan Dukung Prabowo-Gibran

Lalu, APK yang dicopot terbanyak selanjutnya terpasang di Kecamatan Sragen (164), Jenar (159), Ngrampal (143), Masaran (140), Gemolong (134), Tangen (129) dan Sambirejo (120).

Sementara di kecamatan sisanya, jumlah APK yang dicopoti berjumlah kurang dari seratus

Lanjutnya, ada lima jenis APK yang ditertibkan dalam masa kampanye Pemilu 2024 ini.

Yakni berupa spanduk, bendera, banner, poster dan pamflet.

"Spanduk yang kita tertibkan ada 374 buah, bendera sebanyak 226 buah, dan paling banyak APK yang kita tertibkan berupa banner sebanyak 1.048 buah," jelasnya.

"APK lainnya yang ikut kita tertibkan yakni poster sebanyak 25 buah dan pamflet sebanyak 82 buah," sambungnya.

APK yang ditertibkan adalah APK yang dipasang di tempat yang menyalahi aturan.

Seperti salah satunya APK yang tertempel pada pohon.

"Iya, termasuk APK yang menempel pada pohon yang kita tertibkan," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved