Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Info Karanganyar

Pj Bupati Timotius Hadiri Apel Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di Mapolres Karanganyar

Pemerintah Kabupaten Karanganyar diketahui mendukung penuh pemberatasan knalpot brong di Kabupaten Karanganyar selama Pemilu serentak 2024.

Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto
Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi saat menghadiri Apel Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong, di Mapolres Karanganyar, Minggu (14/1/2023) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pj Bupati Karanganyar Timotius menghadiri apel Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong, di Mapolres Karanganyar, Minggu (14/1/2024) pagi .

Pemerintah Kabupaten Karanganyar diketahui mendukung penuh pemberatasan knalpot brong di Kabupaten Karanganyar selama Pemilu serentak 2024.

Berdasarkan pantauan TribunSolo.com di lokasi, apel Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong dimulai pukul 08.00 WIB.

Nampak, Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi menjadi inspektur upacara dalam apel tersebut.

Timotius didampingi Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy dan Dandim 0727/Karanganyar Letkol Inf Andri Army Yudha Ardhitama saat melakukan apel.

Terlihat, peserta apel terdiri berbagai macam unsur.

Mulai dari unsur TNI-POLRI, pelajar SMA/SMK/MA, ormas hingga relawan di Kabupaten Karanganyar.

Baca juga: Diskominfo Karanganyar Bakal Punya Kantor Baru Senilai Rp5 Miliar, Tempati Lahan Bekas Kantor DLH

Selain itu, apel ini juga dihadiri Ketua KPU Karanganyar Daryono, Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwaningsih, Toni Hatmoko sebagai perwakilan Pimpinan DPRD Karanganyar, serta perwakilan 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Dalam sambutannya Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi mengapresiasi langkah Polres Karanganyar dalam memberantas knalpot brong.

"Pemerintah memberikan apresiasi kepada mereka yang menindak knalpot brong di Kabupaten Karanganyar," kata Timotius.

Timotius juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan relawan di Kabupaten Karanganyar yang sudah turut membantu kepolisian dalam memberantas knalpot brong di Kabupaten Karanganyar.

Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar peraturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan diri sendiri dan orang lain, membuat kebisingan dan mengganggu kesehatan masyarakat serta menjadi pemicu terjadinya konflik.

"Sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan serta menimplementasikan Maklumat Kapolda Jateng nomor MAK/1/10/2023 tanggal 1 Oktober 2023 tentang larangan penggunaan knalpot yang tak sesuai dengan spesifikasi, " ucap dia.

Baca juga: Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi dan Forkopimda Karanganyar Pantau Logistik Pemilu 2024

Dia mengatakan, kendaraan yang disita karena knalpot brong wajib mengganti knalpotnya sesuai standarnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved