Sidang Pembunuhan Dosen UIN Solo

Pisau Pembunuh Dian Dosen UIN Solo, Sempat Dibuang Pelaku Dwi ke Sungai, Kini Akan Dimusnahkan  

Sejumlah barang bukti pembunuhan Dosen UIN Solo dikembalikan ke pihak keluarga korban. 

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Anang Maruf
Suasana sidang tuntutan Pembunuhan Dosen UIN Solo di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (19/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sejumlah barang bukti pembunuhan Dosen UIN Solo dikembalikan ke pihak keluarga korban. 

Itu termasuk Hp Samsung A2 warna abu-abu.

HP tersebut diambil pelaku, Dwi Feriyanto dari korban, Wahyu Dian Silviani.

Korban juga sempat membawa HP itu ke konter milik Hermawan pada 24 Agustus 2023. 

Tujuannya, untuk membuka password yang ada dalam HP milik Dian. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Dwi Feriyanto,Pembunuh Dosen UIN Solo Dituntut Penjara Seumur Hidup 

Selain itu, laptop Asus milik korban juga turut dikembalikan. 

Itu merupakan salah satu barang yang ditemukan penyidik di tempat kejadian, Desa Tempet, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo

Pengembalikan sejumlah barang bukti itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (19/2/2024). 

"Kalau yang dikembalikan itu, laptop merk Asus sekaligus charger, tas cangklong berbahan kain," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Oki Dwi Prasetya.

Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Dosen UIN Solo, Barang Bukti Laptop dan HP Diserahkan ke Keluarga Korban 

"Kemudian Kacamata model wanita dan satu buah Hp Samsung type A2 warna abu-abu sekaligus dusbook-nya," tambahnya.

Ada pun ada juga barang bukti yang tidak dikembalikan dan dimusnahkan.

Itu merupakan pisau pelaku yang digunakan pelaku untuk membunuh Dian.

Pisau itu sempat dibuang pelaku di sungai tak jauh dari lokasi kejadian setelah pembunuhan dosen UIN Solo

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved