Sidang Pembunuhan Dosen UIN Solo
Pisau Pembunuh Dian Dosen UIN Solo, Sempat Dibuang Pelaku Dwi ke Sungai, Kini Akan Dimusnahkan
Sejumlah barang bukti pembunuhan Dosen UIN Solo dikembalikan ke pihak keluarga korban.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sejumlah barang bukti pembunuhan Dosen UIN Solo dikembalikan ke pihak keluarga korban.
Itu termasuk Hp Samsung A2 warna abu-abu.
HP tersebut diambil pelaku, Dwi Feriyanto dari korban, Wahyu Dian Silviani.
Korban juga sempat membawa HP itu ke konter milik Hermawan pada 24 Agustus 2023.
Tujuannya, untuk membuka password yang ada dalam HP milik Dian.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dwi Feriyanto,Pembunuh Dosen UIN Solo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Selain itu, laptop Asus milik korban juga turut dikembalikan.
Itu merupakan salah satu barang yang ditemukan penyidik di tempat kejadian, Desa Tempet, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
Pengembalikan sejumlah barang bukti itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (19/2/2024).
"Kalau yang dikembalikan itu, laptop merk Asus sekaligus charger, tas cangklong berbahan kain," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Oki Dwi Prasetya.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Dosen UIN Solo, Barang Bukti Laptop dan HP Diserahkan ke Keluarga Korban
"Kemudian Kacamata model wanita dan satu buah Hp Samsung type A2 warna abu-abu sekaligus dusbook-nya," tambahnya.
Ada pun ada juga barang bukti yang tidak dikembalikan dan dimusnahkan.
Itu merupakan pisau pelaku yang digunakan pelaku untuk membunuh Dian.
Pisau itu sempat dibuang pelaku di sungai tak jauh dari lokasi kejadian setelah pembunuhan dosen UIN Solo.
(*)
| JPU Respons Rencana Banding Pembunuh Dosen UIN Solo usai Divonis Penjara Seumur Hidup |
|
|---|
| Ekspresi Dwi Feriyanto Pembunuh Dosen UIN Solo Dengar Vonis Penjara Seumur Hidup, Terlihat Santai |
|
|---|
| Detik-detik Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup ke Pembunuh Dosen UIN, Gestur Terpantau Santai Banget |
|
|---|
| Beda dengan Vonis Hakim, Dwi Feriyanto Pembunuh Dosen UIN Solo Minta Hukuman Seringan-ringannya |
|
|---|
| Divonis Penjara Seumur Hidup, Dwi Feriyanto Pembunuh Dosen UIN Solo Bakal Ajukan Banding |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.