Pemilu 2024

Bawaslu Maluku Berikan Rekomendasi PSU Pemilu di 32 TPS, Disebut Ada Dugaan Kecurangan

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair mengaku, Bawaslu telah mengeluarkan 32 rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
TribunAmbon.com/Mesya Marasabessy
PEMILU: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair mengaku, Bawaslu telah mengeluarkan 32 rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024. 

TRIBUNSOLO.COM - Puluhan tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Maluku telah diberikan rekomendasi untuk digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair mengaku, Bawaslu telah mengeluarkan 32 rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024.

Baca juga: Kaos Rp 70 Ribu yang Dibeli Online, Picu Penembakan di Klaten, Korban Luka di Dada

"Kita sudah keluarkan rekomendasi. Dan ada 32 TPS yang tersebar di Maluku yang akan melakukan PSU Pemilu 2024," kata Subair, Minggu (18/2/2024).

Subair tidak menjelaskan secara rinci terkait PSU akan dilakukan di TPS berapa dan kecamatan apa saja.

Namun, secara umum itu akan dilaksanakan di 9 kabupaten/kota di Maluku.

Di antaranya Kota Ambon sebanyak 3 TPS, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) 5 TPS, Kabupaten Kepulauan Aru 5 TPS, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 6 TPS.

Kemudian Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 4 TPS, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) 1 TPS, Kabuaten Buru 5 TPS, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) 1 TPS dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) 2 TPS.

"Soal kepastian kapan dilakukan PSU, itu kewenangannya KPU," ujarnya.

Meski begitu, Subair mengaku, ada potensi penambahan dilakukannya PSU.

Baca juga: Dua Caleg di Kediri Berstatus Meninggal Dunia, Namun Masih Dapat Ratusan Suara di Pemilu 2024

Sebab, sampai hari ini temuan Pengawas TPS di beberapa daerah masih dalam kajian.

"32 ini sudah pasti. Tapi ada potensi penambahan," tandasnya.

Diketahui, potensi PSU karena ada temuan dugaan kecurangan saat pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Kecurangan yang ditemukan seperti pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS berbeda.

Ada juga pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK), tapi tetap diberi ijin untuk mencoblos.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved