Pemilu 2024
Bawaslu Maluku Berikan Rekomendasi PSU Pemilu di 32 TPS, Disebut Ada Dugaan Kecurangan
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair mengaku, Bawaslu telah mengeluarkan 32 rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM - Puluhan tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Maluku telah diberikan rekomendasi untuk digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair mengaku, Bawaslu telah mengeluarkan 32 rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024.
Baca juga: Kaos Rp 70 Ribu yang Dibeli Online, Picu Penembakan di Klaten, Korban Luka di Dada
"Kita sudah keluarkan rekomendasi. Dan ada 32 TPS yang tersebar di Maluku yang akan melakukan PSU Pemilu 2024," kata Subair, Minggu (18/2/2024).
Subair tidak menjelaskan secara rinci terkait PSU akan dilakukan di TPS berapa dan kecamatan apa saja.
Namun, secara umum itu akan dilaksanakan di 9 kabupaten/kota di Maluku.
Di antaranya Kota Ambon sebanyak 3 TPS, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) 5 TPS, Kabupaten Kepulauan Aru 5 TPS, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 6 TPS.
Kemudian Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 4 TPS, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) 1 TPS, Kabuaten Buru 5 TPS, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) 1 TPS dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) 2 TPS.
"Soal kepastian kapan dilakukan PSU, itu kewenangannya KPU," ujarnya.
Meski begitu, Subair mengaku, ada potensi penambahan dilakukannya PSU.
Baca juga: Dua Caleg di Kediri Berstatus Meninggal Dunia, Namun Masih Dapat Ratusan Suara di Pemilu 2024
Sebab, sampai hari ini temuan Pengawas TPS di beberapa daerah masih dalam kajian.
"32 ini sudah pasti. Tapi ada potensi penambahan," tandasnya.
Diketahui, potensi PSU karena ada temuan dugaan kecurangan saat pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Kecurangan yang ditemukan seperti pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS berbeda.
Ada juga pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK), tapi tetap diberi ijin untuk mencoblos.
(*)
Bawaslu Maluku
Maluku Barat Daya
Kabupaten Maluku Tengah
Maluku Tengah
Kabupaten Maluku Barat Daya
Maluku Tenggara
Kabupaten Maluku Tenggara
Kepulauan Tanimbar
Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Seram Bagian Barat
Kabupaten Seram Bagian Barat
Kepulauan Aru
Kabupaten Kepulauan Aru
Seram Bagian Timur
Kabupaten Seram Bagian Timur
| Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
|
|---|
| Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
|
|---|
| Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
|
|---|
| Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
|
|---|
| Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.