Berita Seleb
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bully Binus Serpong, Status Legolas Anak Vincent Rompies Disorot
Nama empat tersangka tidak disebutkan secara gamblang karena masih berstatus anak di bawah umur.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus bullying yang terjadi di SMA Binus Serpong.
Kasus tersebut viral dan menjadi sorotan karena melibatkan anak Vincent Rompies.
Diketahui, aksi bullying terjadi pada 2 Februari 2024. Kasusnya terungkap setelah orangtua korban curhat ke media sosial.
Melansir dari Tribunsumsel, Kasat Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengungkap status hukum dari 12 anggota geng Tai yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
Baca juga: Nasib Anak Vincent Rompies Usai Diduga Terlibat Bullying, Diminta Mengundurkan Diri dari Binus
Dari hasil pemeriksaan polisi menetapkan empat tersangka.
Dari empat tersangka ada satu orang yang berstatus sebagai alumni yakni berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).
Nama mereka tidak disebutkan secara gamblang karena masih berstatus anak di bawah umur.
Selain itu, polisi juga menetapkan tujuh orang anggota geng sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
"Tujuh orang anak saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan," kata AKP Alvino Cahyadi. Dikutip dari Youtube Kompas TV, Jumat (1/3/2024) via Tribunsumsel.
"Satu orang anak saksi diduga melakukan tindak pidana kekerasan di bawah umur dan melanggar kesusilaan dan pengeroyokan," ujar AKP Alvino Cahyadi.
Sehingga dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga pasal berbeda terhadap 12 anggota geng yang terlibat.
Baca juga: Status Legolas Masih Saksi, Vincent Rompies Berharap Kasus Bully Bisa Diselesaikan Secara Damai
Pertama, tindak pidana kekerasan anak di bawah umur UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, terancam pidana penjara paling lama 3 tahun enam bulan
Kedua pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Terakhir kekerasan tindakan seksual Pasal 4 ayat 2 huruf D juncto pasal 5 UU RI No 12 tahun 2022, diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(*)
| Kala Dian Sastro Kulineran di Solo : Pilih Makan dan Ngopi di Tempat Nyempil |
|
|---|
| Jennifer Jill Beberapa Kali Minggat dari Rumah, Ajun Perwira Memaklumi Istri: Sudah Karakternya |
|
|---|
| Andre Taulany Gugat Cerai Istri Sampai 3 Kali, Simak Perjalanan Cinta Pak Haji Andre dan Rien Wartia |
|
|---|
| Mewahnya Pesta Ulang Tahun ke-30 Ria Ricis dan Ultah ke-3 Sang Putri Moana, Habiskan Dana Miliaran |
|
|---|
| Kisah Awal Pertemuan Erika Carlina dan DJ Panda: Kenalan di TikTok, Pertama Bertemu Langsung Nginap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Binus-School-Serpong-membenarkan-soal-adanya-keterlibatan-anak-artis-Vincent-Rompies.jpg)