Klaten Bersinar

Pemkab Klaten Gelar Audiensi dengan Pengelola Panti Pijat, Demi Situasi Kondusif Selama Ramadan

TRIBUNSOLO.COM/Ibnu DT
Suasana audiensi antara Pemkab dan puluhan pengelola panti pijat di Kabupaten Klaten yang digelar di ruang pertemuan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Klaten, Jumat (15/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) gelar audiensi dengan puluhan pengelola panti pijat di Kabupaten Klaten di ruang pertemuan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Klaten, Jumat (15/3/2023).

Audiensi tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran nomor 4 Tahun 2024 tentang operasional tempat hiburan, panti pijat, spa, cafe, restoran dan rumah makan selama bulan Ramadan 1445 H/2024 M yang ditandatangani oleh Sekda Kabupaten Klaten Jajang Prihono.

Hadir pada rapat audiensi tersebut Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Klaten Joko Purwanto, Kepala Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran Pemkab Klaten Joko Hendrawan, Kepala Disbudporapar Sri Nugroho dan Kabag Ops Polres Klaten Kompol M Aslam.

Baca juga: Bupati Sri Mulyani Pantau Vaksinasi Antraks di Daerah Perbatasan Klaten-DIY, Tercatat Ada 5 Desa

"Kegiatan ini menindaklanjuti reaksi dari surat edaran nomo 4 tahun 2024. Mereka (pengelola panti pijat) bereaksi (menolak) atas surat edaran tersebut," ungkapnya.

Joko mengatakan, hingga saat ini tercatat ada 75 panti pijat dan spa yang beroperasi di Kabupaten Klaten.

"Tapi inti dari audiensi itu kita sampaikan, bahwa kita harus menjaga dan menghormati (umat Islam) yang menjalankan ibadah puasa dan agar Klaten ini tetap kondusif. (Selain itu) agar tidak ada pihak lain yang melakukan tindakan yang tidak kita kehendaki," imbuhnya.

Diungkapkan Joko, bahwa protes yang dilakukan para pengelola panti pijat itu lantaran penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadan.

Ia menekankan, kebijakan tersebut diterapkan semata-mata untuk menjaga kondusifitas terlebih di bulan suci Ramadan.

"Yang membuat mereka keberatan karena ditutup total. Akhirnya kita sepakat untuk menindaklanjuti (protes pelaku usaha), kita khawatirkan (jika tidak ditutup) yang bergerak pihak-pihak yang bukan ranah dan wewenangnya," paparnya.

Baca juga: Bupati Klaten Sri Mulyani Lantik 146 Pejabat Fungsional, Ini Rinciannya

Kendati berawal dari penolakan, Kepala Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran Pemkab Klaten itu menegaskan, bahwa dialog berlangsung sekira 60 menit itu tetap berjalan kondusif.

Hasilnya, para pelaku usaha yang hadir dapat memahami dan mengerti apa yang menjadi latar belakang surat edaran tersebut.

Usai duduk bersama, dirinya berharap para pelaku usaha dapat menjalankan isi surat edaran tersebut.

"Harapan kami, agar pengelolaan dan panti pijat untuk memahami terkait surat edaran tersebut," harapnya.

Ia juga berharap, dengan menjalankan surat edaran tersebut, kondusifitas di Kabupaten Klaten akan terjadi, sehingga umat Islam bisa menjalankan ibadah dengan tenang.

Selanjutnya, dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Nantinya akan dilakukan operasi berkala guna penegakan aturan yang berlaku.

Baca juga: Satu Keluarga di Klaten Tak Sengaja Santap Sup Tulang Diduga Terkena Antraks, Langsung Dicek Darah

"(Setelah) mereka menerima atas surat edaran itu, dan nanti menindaklanjuti surat edaran tersebut, kami akan melakukan operasi gabungan terkait penertiban jam operasional tersebut khususnya untuk pengelola panti pijat," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Paguyuban Panti Pijat di Klaten Herlina (51) saat ditemui usai mengikuti audiensi mengaku menerima hasil keputusan yang ada.

Kesepakatan tersebut diambil setelah melakukan dialog dengan jajaran Pemkab Klaten terkait latar belakang surat edaran tersebut diterbitkan.

"Kalau saya nurut dengan aturan yang berlaku dari pihak terkait. Saya menerima keputusan yang ada, bahwa kami harus tutup satu bulan (selama bulan Ramadan)," jawabnya.

"Temen-temen juga sudah sepakat untuk mentaati aturan tersebut, dan tidak akan (lagi) mempermasalahkan penutupan (panti pijat) sesuai surat edaran," pungkasnya.

Atas keputusan tersebut, Kabag Ops Polres Klaten Kompol M Aslam juga meminta kerjasama dari masyarakat untuk menjaga kondusifitas wilayah.

Khususnya kepada pihak-pihak tertentu, agar tidak melakukan tindakan yang bukan menjadi kewenangannya.

"Jadi jangan sampai ada ormas atau LSM yang melakukan sweeping atau operasi (mandiri)," tegasnya

"Percayakan kepada Kepolisian (Polres Klaten), karena surat edaran ini telah diberlakukan," imbuhnya.

Terkait isi Surat Edaran nomor 4 Tahun 2024 tentang operasional tempat hiburan, panti pijat, spa, cafe, restoran dan rumah makan selama bulan Ramadan 1445 H/2024 M yang ditandatangani oleh Sekda Kabupaten Klaten Jajang Prihono. Berikut ini isi edaran untuk tempat hiburan hingga rumah makan di Kabupaten Klaten:

1. Pengelola agar selalu memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.

2. Selama bulan Ramadan untuk SPA, panti pijat, hiburan karaoke, bar, kelab malam/Pub, di tutup;

3. Selama bulan Ramadhan, Cafe, Permainan Bilyar serta Restoran/Rumah Makan/ Warung Makan dan Kedai Makan/Minum, tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol;

4. Selama bulan Ramadhan untuk Permainan Bilyar diperbolehkan buka dari pukul 19.30 WIB s/d Pukul 23.00 WIB;

5. Kepada pengusaha restoran/ rumah makan/ warung makan dan kedai makan/minum untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan melakukan usaha secara tertutup/ terbatas;

"Atas surat edaran tersebut, diminta Pemilik/ Pimpinan/ Penanggungjawab Usaha tersebut diatas dapat mentaati aturan," bunyi poin ke enam.

Poin ketujuh menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan operasional dalam edaran ini akan dikenai sanksi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(*/adv)