Viral
Sandra Dewi Dilaporkan ke Kejaksaan Agung, Buntut Kasus Korupsi Rp 271 Triliun Harvey Moeis
Artis Sandra Dewi baru-baru ini dilaporkan oleh kelompok advokat Pendekar Hukum Pemberantasan Korupsi (PHPK) ke Kejaksaan Agung.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Artis Sandra Dewi baru-baru ini dilaporkan oleh kelompok advokat Pendekar Hukum Pemberantasan Korupsi (PHPK) ke Kejaksaan Agung.
Diketahui pelaporan ini atas dugaan korupsi PT Timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.
Baca juga: Pantas Sandra Dewi Belum Jenguk Harvey Moeis yang Kini Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Alasannya
Diketahui Harvey Moeis terseret dalam dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.
Harvey Moeis ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada 27 Maret 2024.
Ia diduga telah bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS, bekerja sama mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
"Kami dari Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi, kami selaku advokat semua mendatangi Kejaksaan Agung untuk membuat aduan masyarakat terkait adanya keterlibatan adanya dugaan korupsi Sandra Dewi terkait tindak pidana yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis," kata Perwakilan PHPK, Stein Siahaan, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024) dilansir dari Grid.id..
PHPK menyebut bahwa Sandra Dewi seharusnya tahu sumber penghasilan suaminya.
Kelompok advokat tersebut membawa beberapa bukti, termasuk pemberitaan media online.
"Pastinya surat pengaduannya sudah kami siapkan. Beberapa bukti-bukti nanti kami akan screenshoot dari berita media online akan lampirkan," ujar Perwakilan Pelapor lainnya, Subdaria Nuka.
Baca juga: Reaksi Raffi Ahmad Dikaitkan dengan Kasus Korupsi Timah yang Dilakukan Suami Sandra Dewi
Lebih lanjut, PHPK juga menuntut wanita 40 tahun itu atas pasal 5 undang-undang Pencegahan dan Pemberatansan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Menurut kami secara patut diduga Sandra Dewi bisa dikenakan pasal 5 undang-undang pencucian uang yang tertuang dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 2010."
"Yang mana berbunyi pasal 1, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tandas perwakilan pihak PHPK.
(*)
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.