Berita Seleb

Beredar Kabar Kejagung Sita Uang Rp76 Miliar dan Emas 1 KG dari Rumah Harvey Moies, Pengacara Bantah

Kuasa hukum membantah pemberitaan sejumlah media mengenai hasil dari penggeledahan di kediaman Harvey Moeis oleh Kejagung beberapa hari lalu.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribunnews
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis jadi tersangka kasus dugaan korupsi timah. 

TRIBUNSOLO.COM - Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin, menepis soal narasi Kejaksaan Agung atau Kejagung menyita uang tunai sebesar Rp 76 miliar dan logam mulia emas seberat 1 kilogram dari kediaman kliennya. 

Andi membantah pemberitaan sejumlah media mengenai hasil dari penggeledahan di kediaman Harvey Moeis oleh Kejagung beberapa hari lalu.

Dia memastikan penyitaan uang tunai puluhan miliar rupiah dan logam mulia emas seberat satu kilogram di rumah suami dari artis Sandra Dewi itu tidak benar. 

Baca juga: 2 Pengacara Kondang Ini Bela Sandra Dewi Atas Kasus Harvey Moeis, Ada Apa?

Pemberitaan itu kata dia menyesatkan bagi masyarakat karena tidak sesuai fakta yang ada.

“Berdasarkan fakta, kami tegaskan bahwa pemberitaan dalam berbagai media, baik media cetak, media elektronik atau media sosial terkait temuan dan penyitaan sejumlah uang  Rp 76 miliar dan emas 1 kilogram di kediaman klien kami merupakan berita yang tidak berdasarkan fakta dan menyesatkan,” kata Andi dikutip dari Tribunnews.com, Senin (8/4/2024).

Dia pun mengimbau, para pencari berita baik melalui media cetak, media elektronik, atau media sosial dapat terlebih dahulu melakukan verifikasi informasi kepada pihak berwenang, sebelum menyebarkan berita atau informasi.

Dengan begitu, berita yang disebarluaskan mengenai Harvey Moiws merupakan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Psikolog Soroti Sandra Dewi Tersenyum saat Diperiksa soal Kasus Harvey Moeis, Singgung Sandiwara

Di sisi lain, dia memastikan Harvey Moeis mematuhi seluruh rangkaian prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah.

Ia percaya Kejagung akan bekerja secara transparan, akuntabel, dan profesional dalam mengusut kasus dugaan rasuah tersebut.

“Klien kami percaya pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan melakukan seluruh rangkaian serta proses penyidikan dengan transparan, akuntabel dan profesional,” ujarnya.

“Hal itu agar tercipta keadilan, keberimbangan dan kepastian hukum demi penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia dengan tetap menjunjung tinggi.”

(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved