Info Sukoharjo
Bupati Etik Ingatkan Soal Tata Kelola ASN di Sukoharjo, Tekankan Kinerja Pelayanan Profesional
Bupati Sukoharjo Etik mengingatkan pentingnya profesionalisme untuk tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani membuka kegiatan pembinaan tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Acara ini digelar di Gedung Menara Wijaya pada Jumat (19/4/2024).
Acara yang dihadiri oleh pejabat-pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo itu mengusung tema mewujudkan birokrasi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang Profesional dan Berkinerja Tinggi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam kesempatan tersebut, Etik Suryani menekankan pentingnya tata kelola ASN yang baik untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik dan memperkuat integritas birokrasi.
"Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan amanah membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, bahwa diperlukan adanya birokrasi pemerintahan yang berkinerja baik," ujar Etik, Jumat (19/4/2024).
Menurutnya Pemerintah telah mencanangkan rencana aksi membuat pemerintahan yang selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.
"Untuk mewujudkannya dibutuhkan ASN sebagai mesin utama birokrasi yang professional, netral dan bebas dari intervensi politik," ucap dia.
Lebih lanjut, Perempuan nomor satu di Sukoharjo itu juga menjelaskan Menghadapi dunia yang berubah cepat yang disertai dengan kemajuan pesat.
Baca juga: Momen Sidak Bupati Etik Suryani, Bantu Pasangkan Sepatu Anak Kecil, Hingga Minta Warga Berani Lapor
Sehingga, pelayanan publik pun juga semakin meningkat.
"Tantangan ekonomi global yang dihadapi bangsa Indonesia untuk dapat bersaing dengan bangsa lain di dunia, telah dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," terangnya.
Dalam peraturan undang-undang tersebut bahwa berbagai pokok pengaturan dalam Undang-Undang ini menjadi dasar untuk melakukan percepatan transformasi Manajemen ASN guna mewujudkan birokrasi Indonesia yang profesional dan berkelas dunia.
"ASN perlu memiliki digital mindset dalam menjalankan transformasi birokrasi dan Manajemen ASN. Hal ini terkait dengan pola kerja tatanan baru, dimana pekerjaan birokrasi juga sudah beralih ke digital based dan struktur organisasi juga memulai bertransformasi dari hierarki menjadi koordinasi," lanjutnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para ASN tentang etika kerja, penerapan standar operasional prosedur (SOP), dan peningkatan kapasitas dalam melayani masyarakat. (*/Adv)
Wabup Sapto Sampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi di Rapat DPRD Sukoharjo |
![]() |
---|
5 Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Terhadap APBD Sukoharjo 2026: Harus Berpihak Kepada Rakyat |
![]() |
---|
Seru! Bupati Etik Suryani Ikut Pikul Gunungan di Kirab Budaya Jangglengan Sukoharjo, Warga Heboh |
![]() |
---|
Bupati Sukoharjo Buka Lomba Dayung Perahu di Desa Jangglengan, Dorong Desa Lain Angkat Potensi Lokal |
![]() |
---|
Luar Biasa! Baru Pertama Ikut Pemkab Sukoharjo Langsung Sabet Juara 2 DTGI Award 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.