Proses Makin Mudah! Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa.
Penulis: Advertorial Tribun Solo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa.
Izin tinggal tersebut menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.
“Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024.
Baca juga: Catat Lur! 28 April, Kantor Imigrasi Surakarta Hadirkan Layanan Paspor di CFD Solo
Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia.
Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia.
Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas.
Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.
Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.
Silmy menyebut, dengan Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila Orang Asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.
“Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” pungkasnya. (*)
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Kunjungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jateng |
![]() |
---|
Hadiah dari Jokowi, Nasib Golden Visa Shin Tae-yong Setelah Tak Lagi jadi Pelatih Timnas Indonesia |
![]() |
---|
Imigrasi Kerja Sama dengan VFS Global untuk Digitalisasi Layanan Keimigrasian, Permudah Urus Visa |
![]() |
---|
Tarik Turis, Imigrasi Beri Bebas Visa Kunjungan Batam, Bintan dan Karimun bagi Pemegang PR Singapura |
![]() |
---|
Mantap, Dirjen Imigrasi Target Berikan 1000 Golden Visa Bagi WNA yang Berikan Manfaat untuk Negara |
![]() |
---|