Klaten Bersinar
Hebat ! ASN Pemkab Klaten Kampanye Antikorupsi, Lewat Spanduk Hingga Video Medsos
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kampanye budaya antikorupsi dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.
Inspektur Daerah Kabupaten Klaten, Agus Suprapto mengatakan bila hal tersebut menindaklanjuti surat edaran ajakan kampanye antikorupsi dari Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten Nomor B/700/127/11 yang dikeluarkan pada 4 April 2024.
"Ini menindaklanjuti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di setiap daerah kabupaten provinsi maupun kota untuk melaksanakan kegiatan kampanye antikorupsi," ujar Agus, Rabu (24/4/2024)
Kampanye dilakukan selama bulan Maret hingga 25 April 2024, sesuai arahan Kepala Sekretaris Daerah.
"Setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bergerak untuk memasang spanduk, baliho, dan juga membuat video (sosial media)," ucap dia.
"Yang mana dari beberapa action kegiatan dari OPD paling tidak nanti secara masif dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang ada di Kabupaten Klaten, dan tentunya juga nanti diikuti oleh warga masyarakat," tambahnya.
Baca juga: Semangat Bangun Desa Lewat KBMKB Desa Pasung, Bupati Klaten Sri Mulyani: Percepat Pembangunan
Hal ini juga merupakan kampanye antikorupsi secara moral, baik pemerintah juga untuk masyarakat yang ada di Klaten maupun seluruh Indonesia.
PKK dan Dharma Wanita turut mengampanyekan antikorupsi.
"Setiap ada momen pertemuan, ada sedikit memasukkan kata-kata bagaimana pesan moral atau mindset perilaku dukungan mencegah perilaku anti korupsi," ucapnya.
Agus menjelaskan bila perilaku korupsi merupakan sesuatu tindak kejahatan, yang harus dibasmi.
Baik di OPD maupun ASN, selain itu warga masyarakat bisa melakukan controlling kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten.
Baca juga: Makna Hari Kartini di Mata Bupati Klaten Sri Mulyani, Jadi Jalan Perempuan Berkontribusi pada Bangsa
Perihal bagaimana sistem mekanismenya, di dalam pelayanan publik.
"Bagaimana pelayanan publik itu memberikan pelayanan dengan cepat, tranpasan, tanpa ada pungutan. Kalaupun itu tidak ada regulasi yang mengatur terkait pungutan, berarti harus free kan? Tidak ada seperti itu (pungutan)," paparnya.
Dalam survei perilaku antikorupsi di Kabupaten Klaten, terdapat peningkatan partisipasi masyarakat mengalami peningkatan yang semakin baik.
"Karena memang kontroling sosial, adanya aduan, adanya masukan, saran dan sebagainya ini menjadi bagian dari warga masyarakat untuk memberikan yang terbaik bagi pemerintah,"
"Menjadikan mindset yang sama-sama memberikan controling yang baik, untuk melakuan pencegahan korupsi yang ada di Klaten," pungkasnya.
(*/ADV)
