Upaya BPJS Kesehatan Tingkatkan Mutu Layanan JKN, Bidik Pemanfaatan Antrean Online FKRTL 95 persen
BPJS Kesehatan Cabang Surakarta bersama seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama, terus berupaya meningkatan mutu layanan dalam Program JKN.
Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM - BPJS Kesehatan Cabang Surakarta bersama dengan seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama, terus berupaya meningkatan mutu layanan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari, dalam sambutannya pada kegiatan Upaya Peningkatan Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan, Kamis (25/04).
Dia menjelaskan selama tahun 2023, sebanyak 383 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 54 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), 24 apotek, 14 optik, dan 10 laboratorium di wilayah Cabang Surakarta telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dari upaya meningkatkan mutu layanan, capaian kepatuhan FKTP sebesar 97 persen dan FKRTL sebesar 88,86 persen.
“Di tahun 2023, dalam implementasi antrean online, tercatat hampir 100 persen keseluruhan fasilitas kesehatan telah melaksanakannya. Sedangkan, untuk pemanfaatan Informasi Pencarian Riwayat Pelayanan Kesehatan (i-Care), 16 FKTP dengan 135 pemanfaatan, dan 33 FKRTL dengan 24.634 pemanfaatan. Dari segi pelayanan informasi dan pengaduan, tercatat 7.272 permintaan informasi dan 2.015 pengaduan pelayanan,” katanya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Tetap Buka Selama Cuti Bersama Lebaran
Indikator kepatuhan komitmen FKRTL terhadap perjanjian kerja sama, terdiri dari tujuh aspek.
Diantaranya adalah updating display tempat tidur terhubung dengan Aplikasi Mobile JKN, display tindakan operasi terhubung Mobile JKN, sistem antrean rumah sakit terhubung Mobile JKN, tindak lanjut dan penyelesaian terhadap keluhan peserta terkait layanan kesehatan di FKRTL, survei pemahaman regulasi Program JKN, tingkat kepuasan peserta di FKRTL, dan capaian rekrutmen peserta Program Rujuk Balik (PRB).
Sementara itu, capaian antrean online dilihat dari aspek quality rate, yaitu jumlah antrean total dibanding jumlah antrean lengkap, baik dari sistem antrean FKRTL maupun dari Aplikasi Mobile JKN, dengan standar minimal 90 persen.
Kabupaten yang telah tercapai adalah Sukoharjo dan Wonogiri, untuk Karanganyar, Sragen, dan Surakarta masih di bawah 90 persen.
Pemanfaatan antrean online tertinggi diraih oleh Kabupaten Sukoharjo dan terendah di Kabupaten Karanganyar.
Pemanfaatan antrean peserta JKN berdasarkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) terbit, dengan standar minimal adalah 80 persen.
SEP terbit, dikecualikan untuk SEP Instalasi Gawat Darurat (IGD), SEP kontrol internal, dan SEP hemodialisa.
“Pemanfaatan antrean online melalui Mobile JKN secara rata-rata masih di bawah target 10 persen, sedangkan untuk capaian tertinggi di Kota Surakarta dan terendah di Kabupaten Wonogiri. Pemanfaatan ini berdasarkan jumlah antrean lengkap Mobile JKN dibandingkan dengan jumlah SEP terbit,” tambahnya.
Baca juga: Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Baznas Sragen, Daftarkan 300 Jiwa Jadi Peserta JKN via Program Donasi
Capaian tertinggi dari pemanfaatan i-Care tahun 2023, diraih oleh Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Surakarta, Rumah Sakit Astrini, dan Rumah Sakit Orthopedi Karima Utama.
I-Care merupakan fitur yang memberikan kemudahan bagi dokter dalam mengetahui data riwayat pelayanan kesehatan pasien peserta JKN antar fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
| BPJS Kesehatan Bersinergi dengan PWRI, Pastikan Lansia Terlayani dengan Baik! |
|
|---|
| Kunjungi RSJD Solo, Direktur BPJS Kesehatan Tekankan JKN Juga Cover Pasien Kesehatan Jiwa |
|
|---|
| Kronologi Warga Gubug Boyolali Masih Sehat Dinyatakan Meninggal oleh Pemdes, Terkuak saat Urus BPJS |
|
|---|
| Awal Mula Warga Desa Gubug Boyolali Ketahui Dirinya Telah 'Mati', Mau Aktifkan BPJS Kesehatan |
|
|---|
| Warga Gubug Boyolali Masih Sehat Dinyatakan Meninggal oleh Pemdes, Terkuak Saat Urus BPJS Kesehatan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.