Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Nama Desta Ikut Terseret dalam Kasus Asusila Ketua KPU, Bakal Dipanggil DKPP Hari Ini

Dalam sidang itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berencana memanggil Desta.

Istimewa/Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Desta dan Hasyim Asyari - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) panggil Desta sebagai saksi dalam sidang perdana kasus dugaan kasus asusila yang menyeret Ketua KPU. 

TRIBUNSOLO.COM - Nama presenter kondang yang juga komedian, Deddy Mahendra Desta alias Desta ikut terseret dalam dugaan kasus asusila yang menerpa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.

Diketahui, sidang perdana dugaan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari merayu seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Eropa bakal digelar hari ini, Rabu (22/5/2024).

Dalam sidang itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berencana memanggil Desta.

Dilansir Tribunnews.com, kapasitas Desta dipanggil DKPP ini adalah diperiksa sebagai saksi.

Selain Desta, DKPP juga akan memanggil anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, sebagai pihak terkait.

"Mereka kami panggil," kata Ketua DKPP Heddy Lugito ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/5/2024).

Lalu, apa kaitannya Desta dalam kasus yang menyeret Ketua KPU ini?

Baca juga: Setahun Cerai, Desta Ungkap Kesedihannya Berpisah dengan Natasha Rizky: Setiap Balik Sendiri

Desta maupun Betty dipanggil buntut video salam ucapan untuk anggota PPLN yang diduga dirayu Hasyim.

Video tersebut diambil saat jeda sebuah acara talkshow di NET TV berkaitan dengan Pemilu 2024, yang menampilkan Betty, Hasyim, Desta, dan Vincent Rompies serta Boiyen.

Maka dari itu, Desta dan Betty akan dimintai keterangan dalam sidang yang akan digelar secara tertutup tersebut.

Selain Desta dan Betty, saksi ahli juga turut dihadirkan dalam sidang.

"Pihak terkait dari internal KPU dan NET TV. Pengadu mengajukan saksi ahli," kata Heddy.

Sebelumnya, Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu karena melakukan perbuatan asusila kepada seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN.

Aduan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI, Jakarta.

“Hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata Kuasa Hukum pelapor, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP RI, Jakarta.

Dalam hal ini, pihak pelapor menduga Hasyim melanggar ketentuan yang mengatur tentang sumpah atau janji anggota KPU dan kewajiban anggota KPU untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved