Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Luncurkan PPDB 2024/2025, Panitia Diminta Buka Posko Aduan

Pada PPDB tahun ajaran ini, Pemprov Jateng menetapkan target penambahan daya tampung sebesar 0,35 persen dari lulusan SMP/sederajat.

Istimewa
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana meluncurkan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2024/2025 di SMA Negeri 9 Surakarta, Senin (3/6/2024) 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana resmi meluncurkan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2024/2025 di SMA Negeri 9 Surakarta, Senin (3/6/2024).

Pada PPDB tahun ajaran ini, Pemprov Jateng menetapkan target penambahan daya tampung sebesar 0,35 persen dari lulusan SMP/sederajat.

Pada 2023 lalu, daya tampungnya sebesar 41,27 persen. Sementara di tahun ini menjadi 42,62 persen dari jumlah siswa lulusan SMP sebanyak 541.073 siswa.

“Dengan adanya penambahan ini, merupakan suatu hal yang sangat baik, karena dalam rangka untuk meningkatkan pendidikan di Jateng,” kata Nana saat memberikan sambutan.

Setelah diluncurkan, PPDB akan diumumkan pada 6 Juni 2024. Pembuatan akun dan verifikasi berkas pendaftaran bisa dilakukan mulai 11 sampai dengan 24 Juni 2024.

Nana menandaskan agar proses PPDB Jateng dilaksanakan secara transparan, obyektif, tidak diskriminatif, akuntabel, dan menjunjung tinggi integritas.

Baca juga: Pengusaha Butuh Bandara Internasional, Pj Gubernur Jateng Upayakan Pengembalian Status 2 Bandara Ini

“Jangan sampai ada hal-hal yang mencederai proses PPDB ini,” ujarnya.

Nana juga meminta agar panitia PPDB harus membuka layanan konsultasi maupun pengaduan.

Keberadaan layanan tersebut akan memudahkan masyarakat untuk bertanya ataupun menyampaikan keluhan.

“Pelayanan konsultasi dan pengaduan ini harus selalu kita siapkan,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Uswatun Hasanah menyampaikan, regulasi PPDB tahun ajaran 2024/2025 sudah disiapkan. Pihaknya bertekad untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Dikatakan dia, PPDB di Jateng dikawal oleh banyak pihak, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) internal, Ombudsman, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Panitia PPDB juga menyediakan layanan pengaduan guna memudahkan masyarakat dalam menyampaikan komplain apabila dijumpai adanya pelanggaran atau pelayanan yang tidak baik.

Pengaduan dapat dilayangkan ke email ppdb@jatengprov.go.id, telepon 024-86041265, dan whatsapp di 0895-1945-1737.

(*/adv)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved