Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Info Sukoharjo

Sah! Pemkab Sukoharjo dan DPRD Tetapkan Dua Perda Baru, Pembangunan Industri dan Jangka Panjang

Perencanaan pembangunan industri yang baik dan komprehensif mutlak diperlakukan di Kabupaten Sukoharjo.

Istimewa/TribunSolo.com
Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dan Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi melakukan penandatanganan persetujuan raperda jadi perda di rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo, Jumat (21/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, telah disetujui menjadi peraturan daerah (Perda).

Persetujuan bersama terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Sukoharjo, Jumat (21/6/2024).

Pada kesempatan itu, Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan atas nama pemerintah daerah mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan para anggota DPRD, telah bekerja keras sejak 30 Mei 2024.

Baca juga: Rayakan Idul Adha 2024, Bupati Etik Serahkan Sapi Kurban ke Masjid Agung Baiturrahmah Sukoharjo

"Hal itu menunjukan betapa besarnya perhatian dan tanggung jawab pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo sebagai wakil rakyat dalam menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat," ujarnya, Jumat (21/6/2024).

Sementara itu, dua raperda yang ditetapkan menjadi perda itu yakni pembangunan industri Kabupaten Sukoharjo tahun 2024-2044.

Kemudian, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tajun 2025-2045.

"Sektor industri saat di Kabupaten Sukoharjo ini telah terbukti menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi, baik dalam skala nasional maupun lokal," paparnya.

Baca juga: Posisi Kepala Kesbangpol Pemkab Sukoharjo Kosong : Tiga Orang Ikut Seleksi, Ada Camat Sukoharjo

Oleh karena itu, perencanaan pembangunan industri yang baik dan komprehensif mutlak diperlakukan di Kabupaten Sukoharjo.

Diwujudkan dengan rencana pembangunan industri Sukoharjo tahun 2024-2044.

Perempuan nomor satu di Kabupaten Sukoharjo itu berharap rancangan peraturan daerah ini menjadi acuan yang tepat bagi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk pembangunan sektor industri.

"Melihat pentingnya Rancangan Peraturan Daerah ini, saya berpendapat rancangan peraturan daerah tentang rancangan pembangunan industri Kabupaten Sukoharjo 2024-2044 ditetapkan menjadi peraturan daerah," terangnya.

Selain itu, rancangan peraturan tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.

"Berdasarkan pertimbangan itu, saya berpendapat rancangan peraturan Daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang 2025-2045 diterapkan menjadi peraturan daerah," tandasnya. (*/adv)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved