Perpanjang Kerja Sama, PNM-Kejari Pacitan Optimalkan Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
PNM melalui cabang Pacitan kembali menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pacitan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Penulis: Advertorial Tribun Solo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TRIBUNSOLO.COM – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui cabang Pacitan kembali menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pacitan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerjasama ini diresmikan melalui penandatanganan dokumen perjanjian kerja sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Selasa (25/6) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pacitan.
Ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Eri Yudianto S.H., M.H dan Kepala Cabang PNM Setiyo Prihartaeni, kerjasama ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan perusahaan untuk menangani permasalahan perdata yang berpotensi terjadi.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan tentu memiliki risiko dalam menjalankan operasional bisnis khususnya penyaluran dana.
“Saat ini ada 38 ribu nasabah PNM Mekaar aktif yang kami bina di Pacitan. Risiko pembiayaan selalu ada, namun PNM terus berkomitmen untuk menjalankan bisnis sesuai dengan peraturan perundang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku,” papar Kepala Cabang PNM Setiyo Prihartaeni.
Baca juga: Rayakan HUT ke-25, PNM Gelar Lomba Masak untuk Nasabah Mekaar di Seluruh Indonesia
Ia menambahkan bahwa selain pemberian modal finansial, PNM juga memberikan modal intelektual dan sosial.
Harapannya, dengan adanya kerja sama ini Jajaran Kejaksaan Negeri Pacitan dapat membantu PNM dalam mensosialisasikan aspek-aspek hukum perdata kepada perempuan pelaku usaha ultra mikro yang PNM bina di Pacitan, termasuk edukasi untuk karyawan Cabang Pacitan sendiri terkait pemahaman hukum di bidamg perdata dan tata usaha negara.
Dengan MOU antar PNM dan kejaksaan diharapkan bisa semakin memperkuat pelaksanaan peran, fungsi dan tugas PNM dalam melakukan pemberdayaan kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan ultra mikro yang ada di Kabupaten Pacitan. Juga bisa membantu meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah masalah hukum yang dihadapi.
“Kami (Kejaksaan) sebagai aparat penegak hukum yang punya nilai plus, selain bidang pidana kami mempunyai peran dalam membantu pemerintah salah satunya bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Pemerintah untuk penanganan masalah Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Eri Yudianto.
Hukum perdata sendiri merupakan hukum yang mengatur kepentingan antarwarga negara perseorangan dengan satu warga negara perseorangan lainnya. Contoh hukum perdata antara lain permasalahan utang piutang, kepemilikan barang (jual-beli), waris, dan sebagainya.
(*/adv)
PNM dan Wakil Bupati Boyolali Tanam 5.000 Pohon untuk Cegah Longsor |
![]() |
---|
Sejarah Sego Berkat : Kuliner Legendaris dari Wonogiri, Dulu Makanan Hajatan Kini Dijual Umum |
![]() |
---|
Teman Sempat Ingatkan, Tukang Becak di Solo Tetap Dekati Lokasi Kericuhan Sebelum Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Terungkap, Tukang Becak di Pasar Gede Solo yang Meninggal Usai Ricuh Demo Ojol Sempat Mengeluh Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswa UNS Solo Hadirkan Bank Sampah di Pacitan Jatim : Lingkungan Bersih, Warga Mandiri |
![]() |
---|